OC. Kaligis: Tingkatkan Status Padmasari Metta Tersangka Kasus Pengadaan Barang Fiktif

- 16 Oktober 2023, 19:25 WIB
OC Kaligis
OC Kaligis /AS Rabasa /

Namun dari keterangan saksi-saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan, Saksi Moch Rizal Otoluwa dan Saksi Stefanus Suwito Gozali, didapat bukti bahwa yang aktif mengurus perkara-perkara pengadaan barang dan jasa adalah Padmasari Metta.

Bahkan pada saat dilakukan penggeledahan dan penyitaan di kantor Heddy Kandou, terlihat Padmasari Metta, bekerja sama dengan oknum Kejaksaan membongkar-bongkar berkas yang akan disita, turut aktif sesuai dengan Video terlampir, peranan Padmasari Metta sebagai orang yang aktif membantu Kejaksaan.

Baca Juga: Catatan OC Kaligis: Banyak Kejanggalan Benarkah Jessica Wongso Pembunuh Mirna?

Sedangkan fakta kedua, Heddy Kandou tidak ada kaitannya, dengan proyek-proyek yang diuraikan jaksa di dalam berkas Pendapat atau Tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Eksepsi Penasihat Hukum, dan tidak mengurus pengadaan-pengadaan barang tersebut.

Proyek penyediaan perangkat monitor dan desktop Lenovo untuk PT. Quartee Technologies, pengadaan perangkat Lenovo ThinkCentre M910 dan managed service layanan asset management serta On Top Azure Cloud untuk PT. Quartee Technologies, pengadaan perangkat Lenovo ThinkCentre M910z AIO dan asset management berbasis Azure Cloud untuk PT. Quartee Technologies dan pengadaan perangkat Lenovo ThinkCentre M910 tahap III itu, dikerjakan oleh Padmasari Metta.

“Justru Padmasari Metta, sebagai pihak yang aktif, dalam proses pengurusan dokumen-dokumen serta proses pelaksanaan proyek pengadaan barang antara PT. Quartee Technologies dengan Divisi Enterprise Service (DES) PT. Telkom tersebut,” tukas Kaligis.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Edward Hutahaean Terima Duit BTS 4G Kominfo Rp15 Miliar

Hal itu sebagaimana dibuktikan dengan keterangan Saksi Moch Rizal Otoluwa di angka 12 dan angka 23 dalam BAP tanggal 7 September 2023, dan keterangan Saksi Stefanus Suwito Gozali, pada angka 17 dalam BAP tanggal 8 September 2023, serta keterangan Saksi Syelina Yahya dalam BAP tanggal 5 September 2023. Selain itu, didukung juga dengan keterangan yang pihak penasihat hukum peroleh dari Heddy Kandou.

“Atas dasar fakta-fakta sebagaimana diuraikan diatas, demi penegakkan hukum tanpa tebang pilih kami mohon status Saksi PADMASARI METTA ditingkatkan sebagai TERSANGKA,” tukas Kaligis.

Seperti diketahui, dalam Akta No. 51 Berita Acara Rapat PT. Quartee Technoligies, tertanggal 16 Januari 2018, yang dibuat dihadapan Notaris Yendra Wiharja, S.H., M.H., diketahui, susunan kepengurusan PT. Quartee Tecnologies, adalah sebagai berikut : Direktur Utama : MOCH. RIZAL OTOLUWA, Direktur: PADMASARI METTA, Komisaris: STEFANUS SUWITO GOZALI. Surat permohonan agar status Padmasari Metta ditingkatkan sebagai tersangka ditandatangani oleh Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, Desyana, Yuliana, Faisal Nurizal, Aji Saefullah, dan Muhammad Faris.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x