Pasalnya, jika ditemukan perlakuan yang berbeda sedikit saja, maka tentunya ini akan segera mengundang amarah dari masyarakat luas.
“Ingat, masyarakat selalu mengawasi, jangan sampai ada perlakuan yang khusus atau berbeda. Karena ini sudah jelas pemerasan sekaligus pengancaman, nominal yang diminta pun di luar nalar, sudah seperti ngerampok. Jadi jangan sampai ada cerita yang lain-lain lagi, saya minta langsung tegas saja pokoknya. Bersalah ya bersalah, tidak peduli dia aparat atau sipil, proses semua,” tandas Sahroni.
Baca Juga: Todung Mulya Lubis: KPU Sudah Menyimpang Debat Cawapres Hilang
Lebih lanjut, Sahroni menilai ketegasan dalam menindak oknum tersebut dapat menjadi peringatan bagi seluruh aparat yang masih aktif, maupun yang telah pensiun.
Peringatan tersebut adalah tidak ada satu pun yang dapat membawa-bawa nama suatu institusi utuk sebuah kepentingan pribadi.
“Ini juga jadi peringatan keras bahwa, tidak ada satu pun pihak yang bisa memakai kebesaran nama institusi untuk menakuti dan memeras rakyat. No way!” pungkas Sahroni.
Baca Juga: Mahfud MD Akui Pernah Diminta Setor Rp1,6 Triliun untuk Jadi Cawapres
Diketahui, seorang purnawirawan polisi berinisial IKA (63) ditangkap karena meneror dan memeras dua orang warga di Desa Penarungan, Kabupaten Badung, Bali.
Dalam aksinya, pelaku mengirimkan sebuah peluru aktif disertai surat berisi ancaman dan pemerasan sebesar Rp 5 miliar terhadap kedua korban.
Pengancaman itu dilakukan pelaku karena dirinya meminta pekerjaan kepada korban, namun tidak diberi. Kasatreskrim Polres Badung AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, Selasa, 28 November 2023, menyebut pihaknya juga menemukan 25 peluru di rumah pelaku.***