OC Kaligis Sebut Jaksa Ondo Harus Diganti, Periksa Klien Tidak Profesional

- 7 Desember 2023, 21:09 WIB
Pengacara OC Kaligis
Pengacara OC Kaligis /Dok Antara/ARAHKATA

Dari informasi yang diperoleh, sebelum memberikan keterangan di pengadilan, saksi terlebih dahulu dipanggil untuk bertemu dengan Jaksa Ondo, kemudian ditekan dan diarahkan untuk memberikan keterangan sesuai dengan arahan Jaksa Ondo.

“Berdasarkan informasi dari salah satu saksi yang diperiksa, Jaksa Ondo mengeluarkan ancaman, akan mentersangkakan keluarga klien kami, termasuk suami dan anak klien kami. Tidak hanya itu, orang-orang dibawa secara paksa dan diperiksa tanpa adanya surat panggilan terlebih dahulu. Selain itu, tujuh orang saksi dipanggil didalam satu surat panggilan dan ditujukan ke alamat yang sama serta bukan dialamatkan ke alamat saksi yang dipanggil, melainkan ke alamat klien kami,” ungkap Kaligis.

Baca Juga: Kaesang Ultimatum Ade Armando Jika Tidak Dapat Patuhi Aturan, Keluar Saja 

Ditambahkannya, saksi Merry Kandou dan saksi Meity Kandou pada tanggal 5 Desember 2023 sebelum memulai pemeriksaan sudah diancam akan ditahan.

“Tidak hanya itu, dilakukan penyitaan secara membabi buta dan tidak sesuai dengan prosedur, dimana penyitaan dilakukan pada saat berkas perkara beserta Surat Dakwaan, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tidak masuk kedalam berkas perkara. Penyitaan juga dilakukan terhadap aset-aset pribadi milik klien kami yang tidak ada hubungannya dengan locus dan tempus perkara yang diperiksa,” tegas Kaligis.

Ditambahkannya, tindakan yang dilakukan oleh Jaksa Ondo selaku Kasi Pidsus, jelas bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) huruf d, huruf e dan huruf g Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER–014/A/JA/11/2012 Tentang Kode Perilaku Jaksa, tanggal 13 November 2012. Dimana diatur: “Bagian Kedua Integritas Pasal 7 (1) Dalam melaksanakan tugas Profesi Jaksa dilarang: d. melakukan permufakatan secara melawan hukum dengan para pihak yang terkait dalam penanganan perkara; e. memberikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum yang berlaku; f. merekayasa fakta-fakta hukum dalam penanganan perkara; g. menggunakan kewenangannya untuk melakukan penekanan secara fisik dan/atau psikis;

 Baca Juga: Kaesang Ultimatum Ade Armando Jika Tidak Dapat Patuhi Aturan, Keluar Saja

“Disamping itu, dalam beberapa kali persidangan perkara tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa, antara PT. Interdata Teknologi Sukses dengan PT. PINS Indonesia, PT. Telkom Telstra, dan PT. Infomedia Nusantara, tahun 2017-2018, di Pengadilan Tipikor Jakarta, sejumlah saksi fakta secara tegas mengatakan, PT. PINS Indonesia, PT. Telkom Telstra, dan PT. Infomedia Nusantara, bukan merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Karena bukan perusahaan milik negara, maka tidak ada sangkut-pautnya dengan negara, sehingga adanya kerugian negara, sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, tidak terbukti sama sekali,” tukas Kaligis.

Faktanya, kata Kaligis, kliennya, tidak ikut terlibat dalam proyek Telkom, bahkan tidak ada satu pun dokumen-dokumen termasuk perjanjian kerjasama antara PT Quartee Technologies dengan PT. Telkom yang ditandatangani oleh klien kami.

“Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Saksi-Saksi diantaranya Moch. Rizal Otoluwa, Stefanus Suwito Gozali, Syehlina Yahya, Rinaldo dan Saksi Sosro H. Karsosoemo, ST, yang ada dalam berkas JPU, justru PADMASARI METTA, sebagai pihak yang aktif dalam proses pengurusan dokumen serta berkomunikasi dengan pihak PT Telkom, sehubungan dengan proses pelaksanaan proyek pengadaan barang antara PT. Quartee Technologies dengan Divisi Enterprise Service (DES) PT. Telkom tersebut,” tukas Kaligis.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah