OC Kaligis Sebut Jaksa Ondo Harus Diganti, Periksa Klien Tidak Profesional

- 7 Desember 2023, 21:09 WIB
Pengacara OC Kaligis
Pengacara OC Kaligis /Dok Antara/ARAHKATA

Baca Juga: Geger! Empat Anak Ditemukan Tewas Ditangan Ayahnya di Jagakarsa  

Sudah jelas pelaku utama didalam perkara a quo, sesuai dengan Dakwaan JPU Pasal 2 Pasal 3 UU Tipikor, adalah Padmasari Metta. Namun sampai dengan saat ini Padmasari Metta sebagai pelaku utama yang aktif dalam perkara a quo tidak dijadikan tersangka oleh Jaksa Ondo, tetapi justru dilindungi.

“Berdasarkan fakta tersebut diatas, untuk mencegah tindakan sewenang-sewenang yang dilakukan oleh Jaksa Ondo dan demi objektivitas serta profesionalisme didalam pemeriksaan perkara yang sedang disidik, maka kami mohon perlindungan hukum agar Jaksa Ondo diawasi dan diperiksa serta diganti sebagai penyidik didalam penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat No.: PRINT-6326/M.1.12/Fd.2/10/2023 tanggal 10 Oktober 2023,” tegas Kaligis.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi barang dan jasa senilai Rp 236 miliar, di anak usaha Telkom Group. Dari delapan tersangka, sebanyak enam orang sudah berstatus terdakwa dan kasusnya mulai disidangkan di PN Jakarta Pusat. Dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tersebut terjadi pada tahun 2017.***

 

 

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah