Polda Metro Jaya Tetapkan Direktur Indopos Resmi Jadi Tersangka, Setelah Tiga Tahun Perjuangan

- 24 Januari 2024, 09:54 WIB
Pengacara Serikat Pekerja Indopos (SP IP) Kamaruddin Simanjutak, SH
Pengacara Serikat Pekerja Indopos (SP IP) Kamaruddin Simanjutak, SH /Wijaya/ARAHKATA

ARAHKATA - Setelah proses penyelidikan selama tiga tahun, akhirnya Direktur PT Indopos Intermedia Press yang menerbitkan koran Harian INDOPOS dan media online www.indopos.co.id ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka RD yang menjabat Direktur INDOPOS periode 2019-2021 itu dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Kamis tanggal 11 Januari 2024.

RD disangkakan melanggar pasal 90 ayat (1) jo Pasal 185 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang tindak pidana Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta dengan ancaman pidana minimal 2 tahun penjara.

Baca Juga: Eko Sambodo: Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi Hanya Dilakukan BPK

Penetapan RD itu diketahui melalui surat pemberitahuan dimulainya proses penyidikan bernomor B/456/I/RES.5.2./2024/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Untuk diketahui RD dilaporkan oleh pengurus Serikat Pekerja Indopos (SP IP) yang beranggotakan 30 pegawai INDOPOS ke Polda Metro Jaya pada 3 Februari 2021 lalu.

Pengacara Serikat Pekerja Indopos (SP IP) Kamaruddin Simanjutak, SH mengapresiasi tindakan kepolisian yang akhirnya menetapkan RD sebagai tersangka.

Baca Juga: Tegas! Mahfud MD Nyatakan Akan Mundur dari Jabatan Menko Polhukam

“Akhirnya perjuangan selama tiga tahun berhasil. Setelah kita mengikuti semua proses hukum di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya termasuk menemui Wasisdik terkait kasus ini,” terangnya, Senin, 22 Januari 2024.

“Tindakan kepolisian ini patut diapresiasi. Artinya ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Direktur INDOPOS. Saya berharap setelah dijadikan tersangka RD mau bertobat,” terangnya juga.

"Kami berharap kasus ini jadi perhatian Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reskrimsus, sehingga bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan. Mengingat sudah terlalu lama kasus ini ditangani penyidik," tegas Kamaruddin.

Baca Juga: Viral Guru Honorer 18 Tahun Mengajar Tak Dihargai, Dipecat via WhatsApp karena Ijazah D2

Sementara itu, pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga sudah memanggil RD untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Kami sudah memanggil saudara RD untuk diperiksa sebagai tersangka. Kami berharap saudara RD kooperatif, " ujar penyidik yang tidak bersedia disebutkan namanya.

Seperti pernah diberitakan, RD secara sepihak menutup operasional koran harian INDOPOS dan media online www.indopos.co.id pada 4 Januari 2021 lalu dan tidak memperdulikan nasib puluhan karyawannya.

Baca Juga: Relawan Jokowi Dukung PSI Siap Mengawal RUU Perampasan Aset dan Uang Kuartal Negara

Hingga kini, puluhan karyawan PT Indopos Intermedia Press yang mengelola Koran Harian INDOPOS dan PT Tunas Inti Media Globe (anak perusahaan) yang mengelola media online www.indopos.co.id belum secara resmi di PHK.

Perusahaan media massa yang terbit di Jakarta dan sekitarnya itu ditutup sepihak oleh RD dengan pemberitahuan melalui WhatsApp Group (WAG) perusahaan dan tanpa memperdulikan hak-hak karyawannya.

“Penutupan INDOPOS seperti menutup warung. Tidak ada kejelasan nasib puluhan karyawannya. Hingga kini, status pegawai INDOPOS tidak jelas, mereka tidak di-PHK tapi kantornya tidak beroperasi,” terang Kamaruddin juga.

Baca Juga: KPK Ungkap Dua Tersangka Suap di DJKA Kemenhub Berstatus ASN dan Pegawai BPK

Pengacara keluarga Brigadir Josua yang tewas ditembak oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ini juga mengatakan hingga kini, tidak ada surat PHK resmi atau paklaring terhadap 30 pegawai INDOPOS tersebut.

Apalagi hak-hak puluhan karyawan yang rata-rata telah bekerja 3-18 tahun itu hingga kini belum dibayarkan sama sekali. Karena kesewenang-wenangannya itu, RD dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Februari 2021 dengan nomor laporan LP/618/II/YAN.2.5/2021/SPKT.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah