PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman yang Ingin Jadi Ketua MK Lagi

- 16 Februari 2024, 20:55 WIB
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih menyampaikan pihaknya masih menunggu salinan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait gugatan mantan ketua MK Anwar Usman terhadap Ketua MK periode 2023-2028 Suhartoyo.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih menyampaikan pihaknya masih menunggu salinan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait gugatan mantan ketua MK Anwar Usman terhadap Ketua MK periode 2023-2028 Suhartoyo. /BBC/

ARAHKATA - Gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam putusan sela.

Di mana, dalam gugatannya, Anwar Usman meminta agar pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dibatalkan.

"Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023 – 2028," demikian putusan sela dalam perkara nomor 604/G/2023/PTUN.JKT melansir laman PTUN Jakarta.

Baca Juga: OSO Ancam Perang Habis-habisan Banyaknya Kecurangan Pemilu 2024

Kemudian, memerintahkan atau mewajibkan tergugat Suhartoyo untuk menunda pelaksanaan Keputusan MK Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua MK Masa Jabatan 2023-2028, selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara dalam pokok perkara disebutkan, "Mengabulkan gugatan penguggat untuk seluruhnya," tulis PTUN Jakarta.

Kemudian, menyatakan batal menyatakan batal atau tidak sah Keputusan MK Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua MK Masa Jabatan 2023-2028.

Baca Juga: Jangan Asal Stereotipe! Ini Dia Fakta Unik tentang Anak Tunggal 

Selain itu, mewajibkan tergugat (Ketua MK) untuk mencabut Keputusan MK Nomor : 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023 2028.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x