KAKI Kalsel Dukung KPK Periksa Bahlil Terkait Dugaan Abuse of Power Izin Usaha Pertambangan

- 4 Maret 2024, 22:24 WIB
Direktur Komite Anti Korupsi Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan (KAKI Kalsel), H Akhmad Husaini, mendukung langkah KPK untuk memanggil dan memeriksa Menteri Bahlil Lahadalia.
Direktur Komite Anti Korupsi Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan (KAKI Kalsel), H Akhmad Husaini, mendukung langkah KPK untuk memanggil dan memeriksa Menteri Bahlil Lahadalia. /Ahyar/ARAHKATA

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah menerima informasi terkait dugaan abuse of power atau penyalahgunaan wewenang Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, soal pencabutan dan pengaktifan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, informasi tersebut saat ini masih sedang dipelajari.

Setelahnya, tutur dia, bisa saja lembaga antirasuah memanggil pihak terkait termasuk Menteri Bahlil untuk klarifikasi.

Baca Juga: KPK Bakal Periksa Bahlil, Terkait Dugaan Abuse of Power Izin Usaha Pertambangan

Sementara itu, Direktur Komite Anti Korupsi Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan (KAKI Kalsel), H Akhmad Husaini, mendukung langkah KPK untuk memanggil dan memeriksa Menteri Bahlil Lahadalia.

“Ditelusuri kebenarannya dan buka seluas-luasnya kepada publik. Kami Kalimantan Selatan kan ada juga IUP dan perkebunan sawit yang ditutup oleh Bapak Jokowi,” kata H Akhmad Husaini, Senin, 4 Maret 2024.

Menurut Husaini, penutupan itu karena mereka tidak bisa memberi laporan RKAB sektor pertambangam. Kalaupun tiba-tiba ada yang membuka, Husaini mempertanyakan hal itu karena kewenangan Kementerian ESDM.

Baca Juga: Oknum Caleg DPR RI Devara Putri Prananda Otak Pembunuhan Pacar Gelap Kekasihnya

“Baik tata kelola, pencabutan IUP, dan evaluasi IUP karena mereka (ESDM) yang mengetahui aktivitas dari IUP dan PKP2B di seluruh Indonesia. Jadi ada yang tidak benar ini, apalagi meminta fee saham. Jelas ini patut diduga tindak pidana korupsi, kita tunggu langkah kebenaran KPK untuk menyelidiki,” tutup H Akhmad Husaini.

Anggota Komisi VII DPR Fraksi PKS Mulyanto sebelumnya mendesak KPK, segera memeriksa Bahlil untuk membuktikan kebenaran dari rumor tersebut.

"Sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi, Bahlil diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam mencabut dan mengaktifkan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di beberapa daerah," ujar Mulyanto dalam keterangan di Jakarta, Senin, 4 Maret 2024.

Baca Juga: Novel Baswedan: Penyidik KPK Geledah Rutan Sendiri, Bagaikan Membuat Lawakan

Menurut informasi yang ia terima, Bahlil dalam mencabut dan memberikan kembali IUP dan HGU, dikabarkan meminta imbalan uang miliaran rupiah atau penyertaan saham di masing-masing perusahaan.

Mulyanto menilai keberadaan satgas yang dipimpin Bahlil sarat akan kepentingan politik, apalagi pembentukannya jelang kampanye Pilpres 2024.

Wakil Ketua Fraksi PKSini menengarai pembentukan satgas sebagai upaya legalisasi pencarian dana pemilu untuk salah satu peserta pemilu.

Baca Juga: Pakar Hukum: Nasdem Bisa Ditetapkan Tersangka Korporasi Terima Uang 'Panas' Eks Mentan

Ia menegaskan, tidak semestinya urusan tambang yang harusnya menjadi wewenang Kementerian ESDM, kini diambil alih oleh Kementerian Investasi.

"Padahal terkait pengelolaan tambang tidak melulu bisa dilihat dari sudut pandang investasi, tapi juga terkait lingkungan hidup dan kedaulatan pemanfaatan sumber daya alam nasional," tutur Mulyanto.

Diketahui, pemerintah membentuk Satgas Investasi sebagai upaya menggenjot investasi. Badan ad hoc ini, diharapkan mampu menghilangkan sumbatan investasi di pusat dan daerah.

Dalam bertugas satgas dibekali dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi. Regulasi ini memberi kewenangan pada Bahlil untuk mencabut izin pertambangan yang tidak produktif.

Berbekal peraturan itu, kabarnya Bahlil mengumpulkan data izin tambang yang tak beroperasi sepanjang 2021-2023. Informasi yang dihimpun menyebut ada 2.078 izin tambang yang ia cabut hingga akhir tahun lalu.

Beberapa di antara pengusaha yang terkena pencabutan ini mengaku, tidak beroperasi karena terpaan pandemi COVID-19 tapi alasan ini diabaikan Bahlil.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah