Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara dalam Kasus Penodaan Agama

- 20 Maret 2024, 17:24 WIB
Pemimpin Al Zaytun Panji Gumilang di Tuntut Penjara Satu Tahun Enam Bulan
Pemimpin Al Zaytun Panji Gumilang di Tuntut Penjara Satu Tahun Enam Bulan /Antara/

Selain itu, kata dia, barang bukti dalam perkara tersebut berupa satu keping Compact Disc-Recordable (CD-R) berisikan cuplikan video beserta dokumen lainnya diminta untuk dimusnahkan.

“Selanjutnya, barang bukti sebuah akun YouTube atas nama Al-Zaytun Official sampai dengan barang lainnya dirampas untuk negara,” ujar Yogi.

 Baca Juga: Politikus Demokrat Sebut Perjuangan Timnas AMIN Sudah Selesai, Tinggal Buzzer yang Koar-koar

Majelis Hakim menambahkan setelah dijatuhi vonis, terdakwa harus membayar biaya perkara yang dibebankan sebesar Rp5.000.

Sementara itu setelah persidangan, terdakwa Panji Gumilang enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait vonis yang ditetapkan oleh Majelis Hakim PN Indramayu kepada dirinya. “Kan sudah dengar semua, pikir-pikir saja dulu,” ***

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah