Delapan Tahanan Kasus Narkotika Polres Sergai Melarikan Diri

- 22 November 2020, 20:18 WIB
Ilustrasi sel Tahanan.
Ilustrasi sel Tahanan. /Ichigo121212/Pixabay.//

ARAHKATA - Sedikitnya delapan tahanan kasus narkotika di Ruangan Tahanan Polisi (RTP) Polres Sergai Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara (Sumut) berhasil melarikan diri, Minggu (22/11/2020).

Para tahanan itu berhasil kabur setelah menjebol Plafon dengan cara menggergaji tralis besi di bagian atap kamar mandi tahanan yang diduga sudah melebihi kapasitas.

Kedelapan tahanan narkotika yang dimaksud ialah Zulkifli Matondang, Edi Syahputra, M Yusuf, Irwansyah Lubis, Sukirman, Reza Pratama, Putra Agus Pratama, dan M Arifin.

Baca Juga: Tim Tabur Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Fasilitas Pelabuhan Awerange

Informasi yang dihimpun, pelarian sejumlah tahanan narkoba tersebut diketahui dengan adanya laporan seorang tahanan Reskrim inisial H alias D sewaktu mengambil air wudhu untuk salat tahajud sekitar pukul 03.30 WIB.

Di mana, H alias D melihat plafon Blok C sudah dalam keadaan jebol yang diduga dengan cara menggergaji tralis besi bagian atap kamar mandi.

Mengetahui hal tersebut, tahan Reskrim itu pun memberitahukan kepada piket jaga RTP Briptu BS.

Baca Juga: Bermodalkan Uang Rp2000, Pria Beristri di Aceh Tega Cabuli Dua Anak Perempuan

Kapolres Sergai, AKBP Robinson Simatupang SH MH yang dikonfirmasi seputar delapan tahanan narkoba melarikan diri membenarkannya.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x