Tim Tabur Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Fasilitas Pelabuhan Awerange

- 21 November 2020, 07:15 WIB
Direktur PT Ardywira Primakarsa, Oenardi alias Ayong (rompi pink)  buronan terpidana kasus korupsi Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Awerangnge Tahap I Tahun Anggaran 2005 di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.
Direktur PT Ardywira Primakarsa, Oenardi alias Ayong (rompi pink) buronan terpidana kasus korupsi Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Awerangnge Tahap I Tahun Anggaran 2005 di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. /Humas Kejagung/Arahkata

ARAHKATA - Direktur PT Ardywira Primakarsa, Oenardi alias Ayong buronan terpidana kasus korupsi Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Awerangnge Tahap I Tahun Anggaran 2005 di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel) dibekuk Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Makassar, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Barru.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, mengatakan Tim Tabur dari Kejaksaan Tinggi (Kejati Sulsel) dan Kejaksaan Negeri Barru dibantu Kejagung, menangkap Oenardi alias Ayong di kediamannya.

"Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Barru kali ini merupakan buronan ke 113 di tahun 2020 yang berhasil ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan RI dari berbagai wilayah, baik kategori tersangka, terdakwa maupun terpidana," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui siaran pers, Jakarta, Jumat 20 November 2020.

Baca Juga: Penyidik KLHK Serahkan Tersangka Korporasi PT BMMI

Hari menjelaskan, Oenardi di rumah yang baru ditempatinya di Perumahan Taman Toraja Jalan Danau Poso Nomor 75 Kota Makassar tanpa perlawanan.

"Menangkap dan mengamankan terpidana Oenardi alias Ayong hari Kamis 19 November 2020 sekira pukul 23.15 Wita di rumah yang baru di tempati di Perumahan Taman Toraja, Jalan Danau Poso, Kota Makassar, tanpa perlawanan berarti,” katanya.

Selanjutnya dia dibawa ke Kejaksaan Negeri Barru dan dimasukkan ke Rutan Kelas II B Barru guna menjalani hukuman penjara sesuai putusan tersebut.

Baca Juga: Beredar Pesan Video, Angle Lelga akan Diperiksa Penyidik

Atas perbuatan dalam kasus tersebut, Oenardi alias Ayong mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp300 juta.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x