Taliban Berkuasa, Ini Daftar Negara yang Terapkan Hukum Syariat Islam

- 13 September 2021, 11:00 WIB
Taliban memperbolehkan perempuan melanjutkan studi di Universitas dengan beberapa ketentuan.
Taliban memperbolehkan perempuan melanjutkan studi di Universitas dengan beberapa ketentuan. /Reuters

ARAHKATA - Afghanistan telah diambil alih oleh kelompok Taliban. Para penduduk dan pengungsi pun pergi karena kabarnya aturan Taliban yang terlalu ketat.

Taliban membuat sejumlah aturan atas dasar hukum syariat Islam. Salah satunya perempuan wajib memakai pakaian tertutup dari kepala hingga kaki, serta tambahan niqab.

Hukum syariat Islam tidak hanya berada di Timur Tengah. Hukum syariat Islam adalah seperangkat hukum yang digunakan untuk mengatur kehidupan umat Islam.

Baca Juga: Tolak Kerjasama, Pemerintah Prancis: Taliban Berbohong

Hukum tersebut berasal dari Al-Qur'an dan Hadist yaitu perkataan dari Nabi Muhammad SAW. Semua tindakan dikategorikan sebagai wajib, direkomendasikan, diizinkan, atau tidak diperbolehkan.

Sebagian besar tindakan dikategorikan sebagai diizinkan yang berarti tidak dianjurkan. Hukum Syariah juga berlaku untuk semua aspek kehidupan, termasuk perilaku publik, perilaku pribadi, dan keyakinan pribadi.

Lalu selain Afghanistan, negara mana saja yang menerapkan hukum syariat Islam? Simak selengkapnya di sini.

Baca Juga: Taliban Tegaskan Bom Bunuh Diri Tak Dibenarkan dalam Islam

1. Arab Saudi

Syariat Islam adalah semua dasar hukum Arab Saudi. Hukum di Arab Saudi seperti pencurian, pemerkosaan, ataupun kejahatan lain dapat dieksekusi. Di Arab Saudi juga terdapat Qisas yaitu hukum yang berarti mata diganti mata.

2. Afghanistan

Hukum syariat Islam di Afghanistan tergantung pada adat dan tradisi suku setempat.

Hal tersebut dikarenakan negara ini memiliki sejarah yang kompleks. Afghanistan saat ini dikuasai Taliban yang terkenal dengan aturan pembatasan peran wanita.

Baca Juga: Cara Pakaian Wanita Afghanistan Akan Diputuskan Oleh Dewan Ulama Islam

3. Sudan

Sudan mengadopsi hukum Syariah Islam pada tahun 1983 tetapi dalam penerapannya dilakukan secara acak. Sudan juga menerapkan hukum cambuk bagi mereka yang ikut protes terhadap pemerintahan Presiden Omar al-Bashir, tetapi pengadilan banding membatalkan hukuman tersebut.

4. Pakistan

Hukum syariat Islam di Pakistan menerapkan undang-undang yang berjalan paralel dengan KUHP Pakistan. Hukum ini mencakup perzinahan, tuduhan palsu di pengadilan, kejahatan properti dan larangan obat-obatan terlarang dan alkohol.

5. Nigeria

Dalam penerapan hukum syariat Islam di Nigeria, sudah diterapkan sebanyak 12 dari 36 negara bagian Nigeria. Sisanya Nigeria menggunakan sistem hukum campuran, yang terdiri dari hukum umum dan tradisional Inggris.

Baca Juga: Taliban Larang Wanita Olahraga, Atlet Afghanistan Pindah ke Kanada

6. Qatar

Hukum syariat Islam di Qatar menerapkan hukum cambuk bagi mereka yang mengonsumsi alkohol dan melakukan hubungan seksual terlarang.

Selain itu, perzinahan diancam dengan hukuman mati ketika seorang wanita muslim dan seorang pria non-muslim terlibat.

7. Negara Islam Irak dan Suriah

Penggunaan hukum syariat Islam di Irak dan Suriah bisa terbilang cukup keras. Mereka menghukum kejahatan seperti pencurian, konsumsi alkohol, perzinahan, dan masalah seksualitas.

Baca Juga: Arab Saudi Siap Dukung Irak Hadapi Sisa-Sisa ISIS

8. Brunei Darussalam

Brunei mulai menerapkan hukum syariat Islam pada 3 April 2019. Keputusan Brunei menerapkan hukum ini mengundang perdebatan masyarakat dunia. Brunei menerapkan hudud yaitu tindakan dan saksi pidana yang sanksinya telah diatur dalam Al Quran serta hadits.

Sebagai tambahan informasi, Provinsi Aceh masuk dalam daftar wilayah yang menerapkan hukum syariat Islam.

Di Provinsi tersebut, hukum cambuk di depan umum adalah praktik biasa. Dukungan penerapan hukum syariat Islam di Aceh terus muncul dari warganya.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x