Persiapkan, Ini Syarat untuk Warga Mendapat Vaksin COVID-19

7 Januari 2021, 00:54 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 di Jerman. Seorang tenaga kesehatan mengalami overdosis setelah divaksin /Arahkata

ARAHKATA - Program vaksin COVID-19 secara nasional di Indonesia akan segera dilaksanakan. Pihak Kementerian Kesehatan pada Desember 2020 menegaskan bahwa vaksin akan diberikan secara gratis dan tidak terikat dengan keanggotaan atau keaktifan masyarakat di program BPJS Kesehatan.

"Dapat kami tegaskan bahwa vaksin Covid-19 gratis untuk masyarakat, tanpa persyaratan apapun. Juga tanpa persyaratan keanggotaan, keaktifan di BPJS Kesehatan," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi, Rabu 6 Januari 2021.

Program vaksin COVID-19 menjadi prioritas pemerintah yang akan dilaksanakan secara bertahap setelah dikeluarkannya izin penggunaan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia.

Baca Juga: Sudah Didistribusikan, Vaksin CoronaVac Tunggu Penyelesaian Uji Klinik Fase 3

Presiden Joko Widodo sendiri juga sudah menegaskan bahwa vaksin diberikan kepada seluruh masyarakat Indonesia dan tidak terikat dengan keanggotaan BPJS Kesehatan.

"Jadi vaksinasi itu untuk semua rakyat tidak terkecuali. Semuanya supaya kita bisa kembali hidup normal. Dan juga tidak ada kaitannya dengan anggota BPJS," ujar Jokowi.

Sejumlah daerah di Indonesia seperti di Jawa Tengah misalnya pada tahap pertama pemberiaan vaksin akan diprioritaskan kepada 31.255 tenaga kesehatan.

Baca Juga: Program Bantuan Tunai Se-Indonesia Siap Disalurkan, Berikut Penjelasannya!

Tak hanya petugas medis namun juga para petugas penunjang kesehatan lain seperti sopir ambulans hingga petugas pemulasaraan jenazah menjadi prioritas.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jateng, Yulianto Prabowo. Pada tahap pertama vaksin yang datang di Jateng sebanyak 62.560 dosis vaksin jenis Sinovac.

Mengutip dari buku saku info vaksin yang dikeluarkan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), ada beberapa syarat umum yang perlu dipenuhi calon penerima vaksin Covid-19, seperti, berusia 18-59 tahun, tidak memiliki riwayat penyakit penyerta seperti diabetes, penyakit jantung, hipertensi, penyakit ginjal, stroke, hepatitis kronis tumor, epilepsi, penyakit autoimun, maupun penyakit kronis lainnya.

Baca Juga: Gunung Merapi Kembali Keluarkan Lava Pijar

Si penerima vaksin juga tidak pernah mengalami reaksi alergi terhadap obat-obatan dan vaksin, Berada dalam kondisi sehat saat hari pemberian vaksin, dan tidak sedang hamil.

Berdasarkan aturan yang dilakukan pada uji klinis tahap 3, vaksin corona buatan Sinovac perlu disuntikkan sebanyak 2 kali dengan jarak antar suntikan pertama dan kedua adalah 14 hari.***(Galih)

Editor: Ahmad Ahyar

Tags

Terkini

Terpopuler