Terkait Perpres BRIN, PKS Desak Pemerintah Perhatikan Karir Peneliti

30 Januari 2021, 10:28 WIB
Anggota DPR RI Mulyanto. / ANTARA/Dokumentasi Humas PKS/am.

ARAHKATA - Anggota Komisi VII DPR RI dari FPKS, Mulyanto, mendesak Pemerintah untuk memperhatikan nasib para peneliti, terkait dengan penataan kelembagaan Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN).

Pasalnya, hingga saat ini Perpres BRIN belum diterbitkan namun unit organisasi penelitian di Kementerian/Lembaga (K/L) sudah akan dihapus, termasuk di Badan Keahlian DPR RI.

Hal ini tentu membuat resah para peneliti sebab terkait dengan masa depan karir mereka.

Mulyanto menambahkan Pemerintah harus lebih berhati-hati membuat aturan lembaga terkait peneliti ini. Sebab sebelumnya ada preseden buruk bagi para peneliti, melalui UU ASN (aparat sipil negara) dan peraturan turunnya terkait dengan klausul batas usia pensiun.

Baca Juga: Wapres Maruf Amin Minta Program Kesajahteraan Papua Tidak Terhambat

Akibat aturan tersebut terdapat lebih dari 500 peneliti, termasuk perekayasa, terkena penalti. Peneliti yang usianya terkena batas itu langsung pensiun, tanpa ada pengaturan yang bersifat transisional.

Kondisi sekarang akan lebih parah, sebab jumah peneliti yang ada di K/L lebih dari 500 orang. Karena unit kerja penelitian mereka akan dihapus, mereka diminta untuk sementara pindah ke unit kerja lain yang non-penelitian. Nanti, setelah Perpres BRIN terbit barulah ditentukan kembali unit kerja mereka, apakah bergabung dengan BRIN atau tidak.

"Kami akan upayakan Pemerintah untuk lebih cermat terkait pembentukan lembaga BRIN ini. Sejak beberapa bulan lalu PKS gencar menyuarakan agar Pemerintah segera mengeluarkan Perpres agar pihak terkait mempunyai dasar hukum yang dapat menjadi acuan," demikian dikatakan Mulyanto menanggapi aspirasi Himpunan Peneliti Indonesia (Himpenindo), yang disampaikan kepada FPKS (29/1). Hadir tokoh Himpenindo Prof. Dr. Husein Akil dan Dr. Agus Fanar Sukri.

Baca Juga: DPR Tetapkan Daftar Calon Dewan Pengawas BPJS

Untuk diketahui Perpres BRIN sendiri hampir 2 tahun digodok belum juga terbit. Akibatnya kelembagaan, SDM, anggaran dan program Kemenristek/BRIN berjalan secara tersendat-sendat. Tanpa legalitas kelembagaan, maka secara birokratis unsur-unsur organisasi menjadi bersifat sementara. Hal lain yang juga meresahkan pegawai di lingkungan Kemenristek/BRIN.

Sementara itu menurut data LIPI tahun 2018, jumlah pejabat fungsional peneliti ada sebanyak 9.661 orang. Dari jumah tersebut, peneliti terbanyak bekerja di Badan Litbang, Kementerian Pertanian sejumlah 1.850 orang atau sebesar 19 %. Baru setelah itu adalah peneliti yang ada di LIPI sejumlah 1.715 orang atau sebesar 18% dari total peneliti yang ada di K/L.

Memang ada tren kenaikan kuantitas sejak 2010. Pada 2010 jumlah peneliti di Indonesia mencapai 7.502 orang, pada 2012 berjumlah 8.075 orang. Angka terus meningkat menjadi 9.128 orang pada 2014.

Baca Juga: Menpan RB Keluarkan Maklumat untuk Seluruh PNS

Namun demikian bila dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan ASEAN misalnya, jumlah peneliti kita masih terbilang sedikit. Rasio jumlah peneliti dengan jumlah penduduk di Singapura adalah lebih dari 7 ribu peneliti per satu juta penduduk. Sedangkan di Malaysia sebanyak 2.590 peneliti per satu juta penduduk.

Sementara di Indonesia, rasionya hanya sebesar 1.071 peneliti per satu juta penduduk. Angka rasio ini pun sudah termasuk dosen di perguruan tinggi, baik negeri ataupun swasta.

Karena itu menurut Mulyanto, sudah sepantasnya Pemerintah Indonesia menghargai keberadaan para peneliti yang jumlahnya terbatas itu. Jangan malah sebaliknya menelantarkan nasib mereka.

"Tanpa adanya para peneliti ini mustahil Indonesia mampu mengembangkan keunggulan kompetitif nasional dan masuk menjadi negara berbasis inovasi (innovaton driven economy), yang keluar dari ketergantungan atas sumber daya alam yang kian menipis.

Dalam kondisi seperti ini sebaiknya Pemerintah eman-eman kepada para peneliti," tandas Mulyanto.***

Editor: Ahmad Ahyar

Tags

Terkini

Terpopuler