Kemendagri Pastikan Pelantikan Kepala Daerah Secara Virtual

17 Februari 2021, 22:10 WIB
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik /ANTARA/HO/Humas Kemendagri./

ARAHKATA - Kemendagri mengatakan Kepala Daerah terpilih pada Pilkada Serentak 2020 akan dilantik secara virtual.

Keputusan Kemendagri tersebut diambil, dengan tujuan mendukung program Pemerintah Indonesia yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro dengan tujuan memotong mata rantai penyebaran Covid-19.

" Saat ini kami memang memilih rencana pelantikan akan dilakukan secara virtual. Bagaimana (mekanisme pelantikan) virtual? Nanti rencananya agar tidak melanggar ketentuan pasal 64 UU Nomor 10 tahun 2016 bahwasanya Bupati/Walikota dilantik di ibukota provinsi. Gubernur yang akan dilantik tetap berada di ibukota provinsi. Sementara Bupati/ Walikota beserta wakil-wakilnya berada di daerah masing-masing," kata Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik kepada wartawan dalam konfrensi virtual, Rabu, 17 Februari 2021.

Baca Juga: Kemendagri Sebut Orient P Riwu Kore Double Kewarganegaraan  

Meskipun begitu, nantinya akan ada perwakilan dari bupati atau walikota yang ditunjuk untuk menghadiri pelantikan secara langsung di ibu kota provinsi. Sementara wakilnya tetap mengikuti secara virtual proses pelantikan di daerahnya masing-masing.

Perihal mekanisme pelantikan telah ditetapkan oleh tim gugus tugas penanganan Covid-19 dengan pembatasan hadirin maksimum 25 orang saja di lokasi pelantikan. Mengingat aturan baku tim gugus tugas ini juga melingkupi seluruh acara di internal Kemendagri dan diharapkan bisa dipatuhi oleh sejumlah kepala daerah yang terpilih pada Pilkada serentak 2020 lalu.

" Jadi memang sudah ada protokol kesehatan seperti itu mewajibkan bahwa di setiap ruangan hanya boleh diisi 25 orang saja. Ini kami lakukan untuk apa sesuai dengan semangat mencegah pandemi covid 19,"ujar Akmal Malik.

Baca Juga: Kemendagri Nyatakan Indonesia dalam Keadaan Darurat

Akmal menambahkan nantinya proses pelantikan virtual akan dilakukan secara serentak dan bertahap. Hal tersebut dikarenakan adanya rentang disparitas atau rentang terpilihnya masa jabatan antara para kepala daerah sebelumnya terlampau jauh.

Apalagi peserta Pilkada serentak dinilai sangat banyak, yakni berjumlah 270 orang Kepala Daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

" Sebaran akhir masa jabatan 270 daerah yang melaksanakan Pilkada itu juga tinggi kesenjangannya ada satu daerah pada Mei 2019 lalu sehingga untuk daerah ini kita tunjuk pejabat Walikota," tutur Akmal Malik

Dia menambahkan sejauh ini Kepala Daerah terpilih terbanyak masa jabatannya berakhir pada Februari 2020 lalu berjumlah 207 daerah. Nantinya, disparitas masa jabatan Kepala Daerah ini yang menjadi target utama Kemendagri untuk didahulukan proses pelantikannya.

Baca Juga: Sepakat Tahun 2024, Kemendagri Pastikan Pemilu dan Pilkada Sesuai UU 

"Ada 207 daerah yang habis masa jabatannya pada Februari. Kemudian ada 13 yang habis masa jabatannya pada Maret 17, pada bulan April ada 11 di bulan Mei dan ada 17 bulan Juni dan satu daerah di bulan Juli 2 di bulan September dan 1 di Februari 2022," kata dia.

Akmal menuturkan pada proses pelantikan sejumlah daerah di Indonesia mulai dilantik pada akhir bulan ini dengan melihat ketentuan masa disparitas kepala daerah yang berakhir pada Februari 2021 sampai dengan bulan Mei 2020.

" Kami Tengah merencanakan pelantikan akan kami laksanakan pada akhir Februari ini ada 122 yang habis masa jabatannya di akhir 2021 itu tidak ada sengketa. Sisanya ada sengketa kami masih menunggu selesai keputusan sela MK yang Insya Allah hari ini selesai sehingga kami nanti akan melanjutkan percepatan," tutur Akmal.***

 

 

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler