Tolak Investasi Miras, PKS Beberkan Data WHO

1 Maret 2021, 14:47 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI Amin AK /ANTARA/

ARAHKATA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak investasi minuman keras yang disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi). Partai berbasis Islam itu bahkan memeberkan data Badan Kesehatan Dunia (WHO) perihal dampak buruk mengkonsumsi miras oleh masyarakat.

Kata Anggota Komisi VI DPR RI, Amin Ak, WHO mencatat, lebih dari 3,5 juta kematian pada 2018 akibat miras. WHO juga menyebut, miras merupakan faktor penyebab di lebih dari 200 penyakit dan kondisi cedera.

Selain itu, mengkonsumsi miras dapat menyebabkan kematian dan kecacatan prematur. Di mana, pada kelompok usia 20-39 tahun sekitar 13,5 persen dari total kematian disebabkan oleh alkohol.

Alkohol juga menyebabkan berbagai gangguan mental dan perilaku serta cedera.

Baca Juga: KRL Yogyakarta-Solo Diresmikan Presiden Jokowi, Berikut Kelebihannya!

Masih berdasarkan data WHO, miras juga menjadi salah satu penyebab kejadian penyakit menular seperti tuberkulosis serta perjalanan HIV/AIDS.

Dalam kesempatan tersebut, Amin juga membeberkan data lain. Kata Amin, data Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) mengungkapkan, ada 14,4 juta anak muda Indonesia dari sekitar 63 juta anak muda mengonsumsi minuman beralkohol.

Studi Genam juga mengungkapkan, remaja lebih cenderung gampang membunuh maupun melakukan aksi kriminalitas lainnya karena pengaruh minuman beralkohol.

Data ini diamini oleh catatan Polri. Mabes Polri mengungkapkan, dalam tiga tahun terakhir, sebanyak 225 kasus tindak pidana yang terjadi karena dipicu minuman beralkohol yang dikonsumsi pelaku di Indonesia. Di Sulawesi Utara, Polri menyebut 70 persen kriminalitas dipengaruhi oleh miras.

Baca Juga: Geger! Jenglot Ditemukan Di Kudus, Ini Penjelasan Ilmiahnya

Dari sejumlah data tersebut, kata Amin, penggunaan alkohol dapat membawa kerugian sosial dan ekonomi yang signifikan bagi individu dan masyarakat luas.

Oleh karena itu, Amin mendesak agar Jokowi mencoret kemudahan ijin investasi Miras dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut. Amin juga mendesak Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencoret Industri Miras dari Daftar Investasi Positif yang dikeluarkannya.

Dia juga meminta Presiden jangan hanya memikirkan faktor ekonomi, namun abai dengan keselamatan masa depan bangsa ini.

Baca Juga: Kader Muda Demokrat Sebut GPK PD Gagal Total, Ini Alasannya

“Kami tidak anti investasi tapi jangan hanya memikirkan ekonomi saja dengan mengijinkan investasi yang lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya," kata Amin.

Dia juga mengingatkan, Perpres yang diterbitkan pemerintah itu secara hierarki perundang-undangan berada di bawah undang-undang, termasuk UU Larangan Minuman Beralkohol yang kini masuk dalam daftar 33 RUU Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2021.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler