GeNose Jadi Syarat Baru dalam Perjalanan, Catat Tanggalnya!

30 Maret 2021, 13:38 WIB
Tes GeNose C19 akan diberlakukan untuk seluruh transportasi berdasarkan SE No 12 Tahun 2021.* /Antara Foto/M Risyal Hidayat

ARAHKATA - Informasi terbaru untuk kalian yang suka banget menjadi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan menggunakan transportasi darat hingga laut.

Ternyata GeNose C-19 akan dijadikan alternatif skrining untuk kesehatan sebelum melakukan perjalanan. Kabarnya mulai bisa digunakan pada 1 April 2021.

Sebelumnya diketahui GeNose adalah alat deteksi Covid-19 hasil penemuan Para Ilmuwan putra-putri terbaik Indonesia yang merupakan para alumni pendidikan Jepang.

Baca Juga: Sidang Habib Rizieq, Suasana PN Jakarta Timur Sepi Simpatisan

Cara bekerja alat tersebut pun hanya dengan menggunakan deteksi hembusan nafas dan dalam hitungan kurang dari satu menit bisa diketahui apakah seseorang terinfeksi virus Covid-19 atau tidak. Simple, praktis dan cepat alat ini bekerja.

Jadi, untuk kalian yang merupakan para PPDN diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen, tes GeNose C-19 sebagai syarat perjalanan.

Sebagaimana Arahkata mengutip persyaratan PPDN dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Untuk kalian para PPDN menggunakan transportasi udara persyaratannya sebagai berikut:

Baca Juga: Tanggapi Eksepsi HRS, Jaksa Singgung Hadist Soal Keturunan Nabi yang Dihukum

Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Rapid, tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Atau bisa dengan keterangan hasil negatif dari rapid antigen sampelnya bisa diambil dalam kurun waktu 2x24 jam.

Bisa juga tes menggunakan GeNose C-19 dan menunjukkan hasilnya negatif di Bandara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan mengisi eHAC Indonesia.

Dilanjutkan dengan syarat untuk para PPDN menggunakan transportasi penyebrangan laut sebagai berikut:

Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Rapid, tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Bom Katedral, Giliran Rumah di Sukabumi Digeledah Densus 88 dan Polisi

Atau bisa tes menggunakan GeNose C19 di pelabuhan sebelum kebberangkatan sambil menunggu keputusan Rapid tes PCR sebagai syarat perjalanan dan mengisi eHAC Indonesia.

Kemudian, syarat untuk para PPDN menggunakan transportasi darat kereta api antar kota sebagai berikut:

Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Rapid-PCR atau rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Atau bisa menggunakan tes rapid GeNose C-19 di stasiun sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan mengisi eHAC Indonesia.

Baca Juga: Budi Mulyawan Siap Maju Jadi Ketum PDI Perjuangan

Terakhir, syarat untuk para PPDN ke Bali khusus menggunakan transportasi darat, laut hingga udara sebagai berikut:

Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Rapid-PCR atau rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Atau bisa tes menggunakan GeNose C-19 di bandara, pelabuhan dan terminal sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan mengisi eHAC Indonesia.

Dari syarat yang sudah ditentukan tersebut, untuk anak dibawah 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid tes antigen, dan tes GeNose C-19.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler