Tata Cara Pendaftaran Online BPUM 2021 Kota Bekasi

22 April 2021, 18:34 WIB
Link Daftar Online BLT UMKM Banyuwangi, Kumpulkan 5 Berkas Ini Dapatkan BPUM 2021 Rp1,2 Juta /Instagram.com/@diskopumperdagangan_bwi/

ARAHKATA - Dalam rangka mempermudah percepatan proses pendataan Program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengeluarkan surat edaran.

Surat edaran dengan nomor 517/1365/DISKOPUKM.Unif berisi tentang tata cara penggunaan aplikasi/form pendaftaran online pada program BPUM tahun 2021 tertanggal 9 April 2021.

Surat tersebut ditujukan kepada camat dan koperasi se-Kota Bekasi.

Baca Juga: Ilhoon, Mantan BTOB Meminta Maaf Telah Gunakan Ganja

Isi surat tersebut menyampaikan bahwa dimulai pada hari Senin, tanggal 12 April 2021 jam 08.00 WIB pendaftaran melalui aplikasi/form elektronik dilakukan dengan tara cara penggunaan sebagai berikut:

1. Pendaftaran secara online dilakukan dengan:

• Scan QR Code
• Ketik link pada browser di alamat https://BPUMKotaBekasi2021.dkukm.bekasikota.go.id/
(dapat dilakukan melalui handphone atau komputer)

Baca Juga: Ilhoon, Mantan BTOB Meminta Maaf Telah Gunakan Ganja

2. Baca informasi penting pada halaman muka aplikasi/form elektronik terkait pelaksanaan program BPUM Tahun 2021

3. Baca tata cara penggunaan aplikasi/form elektronik pendaftaran BPUM 2021 sebagai berikut:

Pilih kategori KTP: KTP Kota Bekasi atau KTP Luar Kota Bekasi

Baca Juga: Kena Tag Link Porno di Facebook, ini Cara Mengatasinya

1. Bagi Pelaku Usaha Mikro ber KTP Kota Bekasi, pengisian form elektronik dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :

a. Isi Nomor KTP dengan lengkap dan Upload Foto KTP;
b. Isi Nomor KK dengan lengkap dan Upload Foto KK;
c. Isi nama sesuai KTP;
d. Isi Tanggal Lahir;
e. Pilih Jenis Kelamin;
f. Alamat Lengkap Sesuai KTP :

  • Provinsi telah terisi secara otomatis (Jawa Barat);
  • Kota telah terisi secara otomatis (Kota Bekasi)
    Isi Alamat lengkap;
  • Pilih Kecamatan;
  • Pilih Kelurahan;
  • Isi 2 digit Nomor RT;
  • Isi 2 digit Nomor RW

Baca Juga: Panglima TNI Pantau Langsung Proses Pencarian Kapal Selam di Bali

g. Alamat Lengkap Tempat Berusaha :

  • Provinsi telah terisi secara otomatis (Jawa Barat);
  • Kota telah terisi secara otomatis (Kota Bekasi);
  • Ketik Alamat tempat usaha lengkap;
  • Pilih Kecamatan;
  • Pilih Kelurahan;
  • Isi 2 digit Nomor RT;
  • Isi 2 digit Nomor RW.

h. Isi Bidang Usaha;
i. Isi NIB atau SKU terbaru dengan digit lengkap;
j. Ketik cukup 1 Nomor Seluler / HP aktif dengan digit lengkap (Bukan nomor telepon rumah)

Baca Juga: Beredar Kabar Mendikbud Dicopot, LIRA: Nadiem Makarim Harus Legowo

2. Bagi Pelaku Usaha Mikro ber KTP Luar Kota Bekasi, pengisian form elektronik dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :

a. Isi Nomor KTP dengan lengkap dan Upload Foto KTP;
b. Isi Nomor KK dengan lengkap dan Upload Foto KK;
c. Isi nama sesuai KTP;
d. Isi Tanggal Lahir;
e. Pilih Jenis Kelamin;
f. Alamat Lengkap Sesuai KTP :

  • Isi Provinsi sesuai KTP;
  • Isi Kabupaten / Kota sesuai KTP;
  • si Alamat lengkap sesuai KTP;
  • Isi Kecamatan;
  • Isi Kelurahan;
  • Isi 2 digit Nomor RT;
  • Isi 2 digit Nomor RW.

Baca Juga: Eksplorer Keunikan Detusko dan Geliat Ekowisata di Kaki Gunung Kelimutu

g. Alamat Lengkap Tempat Berusaha :

  • Provinsi telah terisi secara otomatis (Jawa Barat);
  • Kota telah terisi secara otomatis (Kota Bekasi);
  • Ketik Alamat tempat usaha lengkap;
  • Pilih Kecamatan;
  • Pilih Kelurahan;
  • Isi 2 digit Nomor RT;
  • Isi 2 digit Nomor RW.

h. Isi Bidang Usaha;
i. Isi NIB atau SKU terbaru dengan lengkap;
j. Ketik cukup 1 Nomor Seluler / HP aktif dengan digit lengkap (Bukan nomor telepon rumah)

Baca Juga: Kepala DPMPTSP Ditunjuk Gubernur Banten Jadi Plh Wali Kota Tangsel

3. Catatan Penting :

a. Pastikan seluruh data terisi dengan lengkap beserta Upload foto yang disyaratkan;
b. Foto dengan pencahayaan cukup, tidak terpotong dan tidak berbayang agar terbaca dengan jelas;
c. Ketidaklengkapan dan/atau kesalahan pengisian akan berakibat data tidak lolos validasi Kemenkop RI
d. Pendaftaran secara online dapat dilakukan setiap waktu dalam rentang tanggal 12 April 2021 jam 08.00 WIB hingga berakhirnya pendaftaran tanggal 28 April jam 16.00 WIB;

Baca Juga: Pemkot Depok Gratiskan Biaya Persalinan Normal di HUT ke-22

Terkait persyaratan calon penerima bantuan, yakni:

1. WNI
2. Memiliki KTP Elektronik
3. Memilki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampiran yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler