Diduga Maladministrasi, Khofifah Anak Emaskan Heru Sebagai Plh Sekdaprov Jatim

27 Juli 2021, 19:03 WIB
Plh. Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono /Adi Suprayitno/ARAHKATA

ARAHKATA - Posisi Heru Tjahjono sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekdaprov Jatim mendapatkan sorotan dari DPRD Jatim.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa terkesan menganak emaskan Heru karena sudah empat bulan masih menjabat Sekdaprov Plh.

Anggota Komisi A DPRD Jatim, Freddy Poernomo mengatakan, jabatan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Baca Juga: Cabor Panahan Indonesia Kandas di 32 Babak Besar

Freddy menjelaskan, Plh merupakan pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif karena berhalangan sementara. Pejabatnya masih ada dan belum pensiun, tidak alih fungsi seperti cuti sakit atau cuti menjalankan Ibadah Haji.

"Maka selama pejabatnya sementara cuti, atasan (Gubernur, red) memiliki hak untuk menggunakan kewenangannya dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan, yaitu menunjuk pelaksana harian (sifatnya sementara)," beber doktor alumnus Unair ini.

Sedangkan Plt wewenannya melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif berhalangan tetap. Seperti pensiun atau meninggal dunia. Jika berhalangan tetap, gubernur berhak menunjuk Plt untuk melaksanakan tugasnya hingga ada penunjukan pejabat definitif.

NoyBaca Juga: Ralat Pernyataan, Rahmat Effendi: Vaksin Anak Pakai Sinovac

"Kewenangan Plh dan Plt penjelasannya ada pada SE Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2/SE/VII/2019," tuturnya.

Freddy menduga penunjukan Plh Sekdaprov Jatim bertentangan dengan Hukum Administrasi Pemerintahan.
Hal ini berdampak pada proses pengisian beberapa jabatan yang kosong di OPD Pemerintahan Provinsi Jawa Timur.

"Terjadi maladministrasi, cacat hukum," tegasnya.

Kekosongan 20 kepala OPD definitif di Pemprov Jatim tentunya berpengaruh terhadap kinerja pemerintahan daerah karena kewenangan Plt tak sebesar pejabat definitif.

Baca Juga: Yeay! Vaksin Sinovac Kembali Tiba di Indonesia

Freddy tak memungkiri pelayanan masyarakat memang masih bisa jalan, meskipun OPD dipimpin seorang Plt. Hanya saja dalmm perencanaan, penganggaran hingga realisasi target program-program OPD akan sulit tercapai.

"Karena Plt juga merangkap kepala OPD lain, sehingga pikirannya terpecah alias tidak fokus,” pungkas Freddy.

Perlu diketahui, Khofifah Indar Parawansa menunjuk Heru Tjahjono sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim. Jabatan Plh Sekdaprov Jatim tersebut diberikan kepada Heru setelah dirinya dilantik menjadi pejabat fungsional analis kebijakan ahli utama.

Baca Juga: Greysia Polii dan Apriyani Rahayu Berhasil Jadi Juara di Grup A

Sebelumnya, Khofifah mengusulkan nama Heru Tjahjono yang sebelumnya Sekdaprov Jatim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Oleh Kemendagri, usulan tersebut disetujui. Diketahui, Heru memasuki masa pensiun pada 6 Maret 2021 lalu atau tepat di usia 60 tahun.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler