Laporkan, Buku Nikah Dicuri Akan Dinyatakan Tidak Berlaku!

7 November 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi Buku Nikah. Salah Tulis Nama di Buku Nikah? Begini Cara Memperbaikinya / Instagram.com/@allfidc

ARAHKATA – Menanggapi kasus pencurian Buku Nikah dibeberapa KUA di Indonesia, Kementerian Agama (Kemenag) akan mendata nomor perforasi di Buku Nikah yang telah dicuri, dan akan segera dinyatakan tidak berlaku.

Menurut Muhammad Adib selaku Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag menjelaskan bahwa untuk melakukan pendataan, KUA diimbau untuk melaporkan jumlah dan nomor perforasi Buku Nikah yang dicuri kepada pihak kepolisian dan Ditjen Bimas Islam Kemenag.

“Laporkan ke polisi, lalu catat berapa buku nikah yang hilang berikut nomor perforasinya kemudian laporkan ke Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam. Setelah kita proses, maka buku nikah yang hilang itu dinyatakan tidak berlaku,” kata Adib, dikutip Arahkata dari Kemenag pada Minggu, 7 November 2021.

Baca Juga: 68 Tahun Mengajar, Kemenag Beri Ini Pada Neneh Hasanah

Diketahui, beberapa KUA di Indonesia telah mengalami pencurian ratusan hingga ribuan Buku Nikah diantaranya KUA di Yogyakarta, dan di Kemenag Kabupaten Bungo, Jambi.

“Maka penting untuk melaporkan jumlah kehilangan dan nomor perforasi buku nikahnya ke Kemenag. Langkah tersebut diambil sebagai upaya memproses buku nikah yang dicuri untuk kemudian dinyatakan tidak sah atau tidak berlaku,” katanya.

Pelaporan dicurinya Buku Nikah juga disebut sebagai upaya untuk menghindari pemalsuan karena sering diperjualbelikan kepada pelaku kawin kontrak.

Baca Juga: Dubes Prancis Kunjungi Kota Bandung untuk Belajar Hal Ini

“Terkait buku nikah yang dicuri, perlu diwaspadai pemanfaatan buku curian tersebut untuk tujuan-tujuan pemalsuan data nikah oleh pihak yang tidak berwenang. Untuk mengetahui secara cepat buku aspal itu, dapat melacaknya melalui barcode yang tertera dibuku langsung terhubung ke database SIMKAH, jika data buku memang benar dikeluarkan KUA, pastinya data tersimpan dalam SIMKAH,” katanya.

Sementara itu, untuk mengecek keaslian juga dapat melalui nomor register yang dicocokan dengan kode dan nomor perforasi.

Baca Juga: Jadi 'Sahabat Kapolri' Lewat Bhayangkara Mural Festival 2021

“Masyarakat juga dapat mengetahui keaslian buku dengan mencocokan kode dan nomor perforasi dengan instansi penerbitnya. Buku nikah menggunakan kode huruf dan nomor tertentu yang disesuaikan dengan wilayah masing-masing,” katanya.

Namun, jika kode dan nomor register tidak sesuai dengan penerbitnya, maka buku nikah bisa dikategorikan palsu.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler