KPIQP Minta Pemerintah Batalkan Calling Visa Bagi Israel

- 1 Desember 2020, 15:19 WIB
Ketua KPIQP, Nurjanah Hulwani
Ketua KPIQP, Nurjanah Hulwani /Dok.Pribadi/Arahkata.com

Nurjanah mengingatkan bahwa dalam Sidang Majelis Umum (SMU) ke-75 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Presiden Joko Widodo secara terbuka mendukung perjuangan bangsa Palestina. Saat itu, mewakili bangsa Indonesia, Presiden Joko Widodo menegaskan komitmennya sebagai pihak yang memainkan peran dari solusi perdamaian.

Nurjanah mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo dalam Sidang Majelis Umum itu yang mengatakan “No one, no country should be left behind.”

Baca Juga: Bukti Keseriusan Pemerintah dalam Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi

Dengan demikian, kata Nurjanah, Pemerintah Indonesia perlu menjaga komitmen tersebut agar kemerdekaan bangsa Palestina dapat terwujud. Apalagi hingga saat ini hanya negara Palestina satu-satunya negara peserta Konferensi Asia-Afrika di Bandung yang belum mengecap kemerdekaannya.

“Untuk itu, KPIQP menyerukan agar Presiden Jokowi menonaktifkan kembali kebijakan ini,” imbuh Nurjanah.

Sebelumnya, per tanggal 23 November 2020, Pemerintah Indonesia mengumumkan telah memberlakukan kembali calling visa bagi 9 negara. Salah satu di antara 9 negara itu termasuk Israel.

Baca Juga: Kronologis Haul Tuan Syekh Abdul Qodir Jaelani di Tangerang

Kemenkumham menyebut pemberian calling visa terhadap WNA Israel telah diberikan sejak tahun 2012 berdasarkan Permenkumham Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2012.

Kemenkumham menambahkan pemberian calling visa ini untuk mengakomodasi hak-hak kemanusiaan para pasangan kawin campur, baru kemudian untuk tujuan investasi, bisnis, dan bekerja. Selain itu proses pemberian calling visa ini juga dilakukan dengan ketat tim penilai dari berbabagi institusi diantanya Kemlu, Polri dan BIN.

Kemenkumham menolak tudingan upaya ini bagian dari upaya normalisasi. Namun KPIQP berpendapat bahwa pengaktifan calling visa ini tidak dapat dipungkiri sebagai bagian dari soft diplomasi menuju normalisasi hubungan politik dengan Israel. Apalagi mengingat bahwa Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Sehingga kebijakan ini hanya akan menjadi celah bagi tercapainya goal akhir yaitu normalisasi hubungan.***

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x