Arahan Kapolri Antisipasi Pelanggaran Prokes Saat Unjuk Rasa

- 2 Desember 2020, 23:12 WIB
Ilustrasi unjukl rasa
Ilustrasi unjukl rasa /Agnes Aflianto/Arahkata.com

Tidak mematuhi protokol kesehatan;

  • Menyatakan permusuhan, kebencian/penghinaan terhadap suatu/beberapa golongan rakyat Indonesia;
  • Mengeluarkan perasaan/melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan/penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
  • Menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan/lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan permusuhan, kebencian/penghinaan di antara/terhadap golongan rakyat Indonesia;
  • Mengajak secara lisan/tulisan, menghasut supaya melakukan perbuatan pidana/kekerasan terhadap penguasa umum/tidak mengikuti ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan; dan
  • Menyiarkan, mempertunjukkan/menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan.

Terakhir, Agus Andrianto meminta para Kapolda untuk meningkatkan kembali semua kegiatan Operasi Aman Nusa II, Satgas I sampai Satgas VI, yang mengalami penurunan secara drastis mulai dari bulan Juli sampai dengan November 2020.

Baca Juga: Rumah Edhy Prabowo Digeledah KPK

"Surat Telegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan," tegasnya.

Surat Telegram tersebut diterbitkan dengan mengacu pada hasil Anev pelaksanaan Ops Aman Nusa II Penanganan COVID-19 dari bulan Maret sampai November 2020, serta dua aksi unjuk rasa pada 1 Desember 2020.***

Halaman:

Editor: Alamsyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah