BLT Karyawan Dipercepat, Simak Penjelasannya!

- 12 Desember 2020, 06:30 WIB
Segera Cek dtks.kemensos.go.id Agar Dapat BLT Kemensos Rp.3,5 Juta, Penuhi Syaratnya Supaya Segera Cair
Segera Cek dtks.kemensos.go.id Agar Dapat BLT Kemensos Rp.3,5 Juta, Penuhi Syaratnya Supaya Segera Cair /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

ARAHKATA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus melakukan proses penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah (BSU) bagi para pekerja/buruh pada termin kedua.

“Kita terus mempercepat penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah sampai 12,4 juta penerima sehingga bisa segera diterima oleh para pekerja/buruh sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, di Jakarta, Jumat 11 Desember 2020.

Berdasarkan data per 8 Desember 2020, bantuan subsidi gaji atau upah pada termin kedua ini penyalurannya telah mencapai 11.023.780 pekerja/buruh.

Baca Juga: Kafe Tempat Pengeroyokan Lurah Cipete Utara Ditutup Permanen

Secara rinci, tahap I pada termin kedua penyaluran subsidi gaji atau upah mencapai 2.177.915 penerima, tahap II 2.711.358 penerima, tahap III sebanyak 3.146.314 penerima, tahap IV mencapai 2.439.982 penerima, dan tahap V mencapai 548.211 penerima

Adapun besaran anggaran yang telah disalurkan melalui tahap pertama pada termin kedua penyaluran subsidi gaji atau upah anggarannya mencapai Rp2,613 triliun, sedangkan tahap II Rp3,253 triliun.

Baca Juga: Gawat, Air Laut Kenjeran Mengandung Mikroplastik

Kemudian,untuk tahap III sebanyak Rp3,775 triliun, tahap IV Rp2,927 triliun, dan tahap V mencapai Rp657,853 miliar. Sehingga total anggaran yang telah tersalurkan untuk termin 2 adalah Rp13,228 triliun.

“Sampai saat ini, data penyalurannya sudah mencapai sebanyak sebelas juta orang dan proses penyaluran masih berjalan hingga nanti mencapai sekitar 12,4 juta penerima,” ujar Menaker.

Baca Juga: Seberapa Mendesak Penerapan UU Cipta Kerja dalam Pemulihan Ekonomi?

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x