Pencegahan Anak Perokok Dinilai Tidak Cukup, Perlu Regulasi Kuat dan Tegas

- 16 Desember 2020, 19:51 WIB
Ilustrasi pentingnya regulasi dalam menekan anak perokok.
Ilustrasi pentingnya regulasi dalam menekan anak perokok. /Arahkata/

"Kami menyampaikan kepada Pemerintah bahwa Penurunan Prevalensi Perokok Anak mustahil tercapai tanpa adanya regulasi yang kuat dan tegas untuk melarang iklan promosi dan sponsor rokok, melarang penjualan rokok kepada anak, melarang penjualan rokok batangan, dan menjadikan harga rokok sangat mahal dan tidak terjangkau anak," lanjutnya.

Karena itu masih kata Lisda, pihaknya mendorong Pemerintah dalam hal ini kementerian Kesehatan sebagai Garda terdepan Perlindungan kesehatan masyarakat untuk segera merevisi PP 109/2012 yang terbukti sudah gagal dalam menurunkan prevalensi perokok anak.

"Kepentingan anak tidak boleh dibenturkan dengan kepentingan bisnis apalagi bisnis rokok, yang merupakan produk berbahaya dan mengandung zat adiktif," tegasnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Dihadapkan Situasi Sulit dalam Perombakan Kabinet

"Pemerintah wajib hadir sepenuhnya dengan membuat regulasi yang kuat dan komprehensif guna melindungi anak Indonesia dari serbuan industri rokok. Karena itu penyelesaian revisi PP 109/2012 sangat mendesak karena sudah tertunda lebih dari 2 tahun. Bila tidak kita akan kehabisan waktu untuk mencapai penurunan prevalensi perokok anak menjadi 8,7% pada 2024," pungkasnya.

Sebagai informasi, Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) hari ini mengadakan Konferensi Pers terkait Kampanye Cegah Perokok Anak yakni kegiatan edukasi pencegahan perokok anak kepada publik, termasuk peritel, pedagang dan penjaga toko, serta kepada masyarakat.

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x