Pergantian AKD oleh Plt Gerindra Jatim Langgar Aturan

- 5 Januari 2021, 19:21 WIB
/Adi/Arahkata.com

ARAHKATA - Pergantian Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yakni ketua Komisi C DPRD Jatim oleh Plt Ketua DPD Gerindra Jawa Timur, Anwar Sadad dinilai melanggar aturan.

Beberapa hari sebelumnya, Partai Gerindra merotasi Ketua Komisi C DPRD Jatim, Moch Fawaid. Posisi Putra Pengasuh ponpes Al Qodiri Jember, KH Muzaki Syah diganti Hidayat yang sebelumnya sebagai anggota Komisi D DPRD Jatim.

Ketua Mahkamah Partai DPP Gerindra Habiburokhman menjelaskan, Plt ketua DPD Gerindra tidak memiliki kewenangan untuk untuk melakukan rotasi rotasi pimpinan AKD tersebut.

Baca Juga: Ditjen Bina Adwil Kemendagri Bagikan Alat Kesehatan kepada Sejumlah Rumah Sakit

“ Gak Pas lah seorang Plt ketua DPD melakukan rotasi pimpinan kelengkapan dewan. Kalau boleh, tak boleh normanya tak sedetail itu mengaturnya,” tegasnya saat dikonfirmasi, Selasa 5 Januari 2021.

Habiburokhman menjelaskan, Plt ketua DPD hanya bertugas untuk urusan administrasi. Beda halnya, jika sudah ditetapkan sebagai definitif baru boleh membuat kebijakan strategis.

”Tak boleh membuat kebijakan strategis sampai ditetapkan sebagai ketua definitive,” terangnya.

Baca Juga: PKS: Meminta BPOM Profesional dan Obyektif

Pergantian ini cukup mengagetkan karena M. Fawaid ketika menjabat ketua Komisi C dinilai cukup vokal mengkritisi Pemprov Jatim, termasuk keberadaan BUMD Jatim.

Sementara Plt Ketua DPD Partai Gerindra Jatim, Anwar Sadad menegaskan, tidak ada unsur like and dislike dalam pergantian ketua Komisi C DPRD Jatim.

Pergantian ini hal biasa sebagai penyegaran yang dilakukan oleh DPD untuk memaksimalkan kinerja anggota Fraksi Gerindra.

Baca Juga: Kelompok Prioritas telah Dikirim SMS, Pemerintah Jamin Keamanan Data

Mutasi jabatan yang dilakukan Gerindra disebutnya sebagai bentuk penguatan komisi. Usai tak menjabat Ketua Komisi C, Fawait bergeser menjadi Anggota Komisi A yang membidangi pemerintahan.

“Ini hal biasa dalam perjalanan partai di DPRD Jatim yang kita lakukan. Ini lebih mengefektifkan kinerja anggota partai. Ini sebagai bentuk tour of duty," tuturnya.

Sadad menilai para pimpinan dan anggota komisi merupakan kepanjangan Fraksi dan partai.

Maka hal ini merupakan langkah startegi dalam memberikan penguatan di masing-masing komisi.

Baca Juga: Program PEN 2021 Naik dari Rencana

Apalagi keputusan ini telah melalui kajian mendalam dan sudah dikonsultasikan ke DPP.

Pergantian yang dilakukan tersebut pun cukup cepat. Mengingat masa kerja pimpinan komisi yang baru satu tahun dari satu periode anggota dewan (lima tahun).***

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x