Gimana Sih Mendapatkan BLT PKH Rp900 Ribu Hingga Rp3 Juta ? Berikut Caranya

- 23 Januari 2021, 19:09 WIB
Ilustrasi BLT Rp3 juta.
Ilustrasi BLT Rp3 juta. /Unsplash.

- Anak umur 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar

- Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun

- Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun

- Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun

Sementara itu, untuk kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp2,4 juta per tahun.

Baca Juga: Ini Luas IPPKH Tambang di Kalimantan Selatan

Alur pendaftaran:

Sesuai ketentuan Kemensos, jika memenuhi syarat dan kriteria penerima BLT PKH, masyarakat silakan mendaftar dengan mengikuti tahapan pendaftaran seperti berikut:

- Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

- Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah