" Semoga penelitian ini cepat dilakukan nanti kita segera mengambil keputusan. Opsi-opsi apa saja yang kami lakukan sangat tergantung apa keputusan Kemenkumham," ujar Akmal Malik.
Baca Juga: Bupati Orient Riwu Kore Sebut WNI Asli
Sebelumnya, dikutip Arahkata Direktur Jenderal kependudukan dan pencatatan sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh sudah mengkonfirmasi sendiri bahwa Orient memiliki dua berkas kewarganegaraan, yakni Indonesia dan Amerika Serikat.
" Saya berhasil menelpon Pak Orient Riwu Kore tanggal 3 Februari 2020 diperoleh informasi bahwa benar yang bersangkutan pernah memiliki paspor negara Amerika Serikat (AS) tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia. Dan yang bersangkutan memiliki paspor Indonesia yang diterbitkan tanggal 1 April 2019," Kata Zudan Arif Fakrulloh.
Selain itu Ketua Bawaslu Sabu Raijua, Yugi Tagihuma dikutip Arahkata menuturkan telah mendapat balasan klarifikasi langsung dari Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Indonesia terkait status warga negara Orient. Berikut surat balasan elektronik tersebut.