Pemerintah Keluarkan RUU Pemilu Dari Prioritas Prolegnas 2021

- 11 Maret 2021, 11:57 WIB
Menkumham Yasona menunjukkan dokumen Prolegnas 2021.
Menkumham Yasona menunjukkan dokumen Prolegnas 2021. /Dok. BPHN Kemenkumham

ARAHKATA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama DPRRI dan DPD RI sepakat mengeluarkan Rancangan Undang- Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) dari daftar prioritas Prolegnas 2021.

RUU Pemilu digantikan dengan RUU Perubahan Kelima atas Undang–Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diusulkan Pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Yasonna saat mewakili Pemerintah dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR yang didampingi oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Prof. R Benny Riyanto beserta jajarannya, Selasa 9 Maret 2021.

Baca Juga: Lantaran Hina Jokowi, Postingan Lama Nadya Arifta Jadi Sorotan

"Hal ini berdasarkan kesepakatan fraksi – fraksi dan sesuai dengan Surat dari Pimpinan Komisi II yang ditujukan kepada Ketua DPR RI Nomor LG/02327/KOM.II/II/2021 Perihal Penarikan RUU tentang Pemilu yang merupakan usul inisiatif Komisi II dari Prolegnas Prioritas Tahun 2021,” ungkap Menkumham dalam raker di Gedung Parlemen, Senayan.

Dalam hal ini, pihaknya menyatakan tidak perlu lagi melakukan evaluasi seluruhnya. "Karena sebetulnya apa yang kita sepakati tinggal dibawa ke paripurna", sambungnya.

Ditariknya RUU Pemilu didasari dari surat yang dikirimkan Komisi II DPR sebagai pengusul agar RUU tersebut ditarik dari Prolegnas Prioritas Tahun 2021.

Usulan tersebut juga disampaikan Menkumham kepemerintah agar RUU Ketentuan Umum Perpajakan bisa dipertimbangkan untuk masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2021 sebagai gantinya.

Baca Juga: Industri Besar Masuk ke Produk UMKM Pangan, Legislator Ini Berikan Syarat

"Karena persoalan pajak ini juga merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang sangat penting, perlu kita pertimbangkan bila fraksi-fraksi setuju," ucap Menkumham.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x