Baca Juga: Begini Cara Cek Tilang Elektronik Bagi Masyarakat DIY, Simak Yuk!
3. Vaksinasi dengan suntikan boleh dilakukan pada saat berpuasa dan tidak membatalkan puasa.
Karena vaksin diberikan tidak melalui mulut atau rongga tubuh lainnya seperti hidung, serta tidak bersifat memuaskan keinginan dan bukan pula merupakan zat makanan yang mengenyangkan (menambah energi).
Adapun yang membatalkan puasa adalah aktivitas makan dan minum, yaitu menelan segala sesuatu melalui mulut hingga masuk ke perut besar, sekalipun rasanya tidak enak dan tidak lezat. Suntik vaksin tidak termasuk makan atau minum.
Hal ini didasarkan pada firman Allah dalam Al-Qur'an surah al-Baqarah [2] ayat 187.
4. Bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19, salat berjamaah, baik salat fardu (termasuk salat Jum'at) maupun salat qiyam Ramadan (tarawih), tetap dilakukan di rumah masing-masing dalam rangka menghindarkan diri dari penularan virus corona.
Baca Juga: Terbukti Diskriminasi, Lion Air Grup Didenda Rp3 Miliar
5. Bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan Covid-19, salat berjamaah, baik salat fardu (termasuk salat Jum'at) maupun salat qiyam Ramadan (tarawih), dapat dilaksanakan di masjid, musala, langgar, atau tempat lainnya, dengan tetap memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Salat dengan Saf Berjarak
Meluruskan maupun merapatkan saf adalah bagian dari kesempurnaan salat.
Oleh karena itu, merapatkan saf sangat dianjurkan dalam kondisi salat yang normal dan tanpa ada bahaya atau kedaruratan yang mengancam (HR. alBukhari, Muslim dan Ahmad).