Muhammadiyah Keluarkan Tuntunan Ibadah Ramadhan di Masa Pandemi

- 29 Maret 2021, 18:09 WIB
Ilustrasi salat tarawih. PP Muhammadiyah terbitkan surat edaran mengenai tuntunan ibadah Ramadhan selama pandemi Covid-19, salah satunya mengenai pelaksanaan ibadah tarawih.
Ilustrasi salat tarawih. PP Muhammadiyah terbitkan surat edaran mengenai tuntunan ibadah Ramadhan selama pandemi Covid-19, salah satunya mengenai pelaksanaan ibadah tarawih. /Pixabay/Mohamed Hassan

Adapun dalam kondisi belum normal di mana sesungguhnya masih belum terbebas dari ancaman wabah Covid-19, perenggangan jarak saf dapat dilakukan demi menjaga diri dari bahaya.

b. Salat Memakai Masker
Pada dasarnya mendirikan salat dalam keadaan tertutup wajah tidaklah dianjurkan.

Baca Juga: Benarkah COVID-19 Bikin Mandul?

c. Jamaah salat terbatas hanya bagi masyarakat di sekitar masjid, musala atau langgar dengan pembatasan kuantitas/jumlah jamaah maksimal 30% dari kapasitas tempat atau sesuai arahan dari pihak yang berwenang.

Hal ini dalam rangka kewaspadaan dan menghindari mudarat yang mungkin timbul, sesuai dengan petunjuk ayat dan hadis yang yang dikutip pada angka 2 di atas

d. Anak-anak, lansia, orang yang sedang sakit dan orang yang memiliki penyakit comorbid tidak dianjurkan mengikuti kegiatan berjamaah di masjid, musala atau langgar.

e. Menerapkan protokol kesehatan lainnya seperti mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum masuk masjid, memakai perlengkapan salat seperti sarung, peci, mukena dan sajadah milik sendiri (membawa dari rumah) dan lain-lain, dalam rangka melakukan pencegahan penularan Covid-19.

Baca Juga: Kabur dari Tahanan, Pelaku Narkoba Dihadiahi Timah Panas

6. Kajian atau pengajian yang beriringan dengan kegiatan salat berjamaah seperti kuliah subuh atau ceramah tarawih dapat dilakukan dengan mengurangi durasi waktu agar tidak terlalu panjang dan tetap menerapkan protokol kesehatan lainnya secara disiplin.

Namun demikian, jika ditemukan kasus positif Covid-19 di sekitar masjid/musala terkait, kajian atau pengajian hendaknya dilaksanakan secara daring atau dengan membagikan materi/makalah kepada jamaah di rumah atau melalui media daring.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah