Terkait Perpres BRIN, PKS Minta Presiden Tegur Menkumham dan MenPAN-RB

- 31 Maret 2021, 15:18 WIB
Anggota DPR RI Mulyanto.
Anggota DPR RI Mulyanto. / ANTARA/Dokumentasi Humas PKS/am.

"Ini logika dasar dalam birokrasi, yakni soal delivery system pembangunan. Kalau regulasinya (Perpres) belum ada, maka kelembagaan menjadi tidak jelas dasar hukumnya. 

Kalau sudah demikian, maka tidak ada pejabat yang dapat dilantik secara sah.  Pejabat pelaksana, tidak mendapat tunjangan dan fasilitas normal. Akibatnya, implementasi program dan realisasi anggaran tidak ada jaminan dapat terlaksana dengan baik," imbuh Mulyanto.

Mulyanto juga minta Pemerintah memperhatikan nasib para peneliti, yang kehilangan “rumah”, namun rumah barunya belum juga dibentuk.

Baca Juga: Presiden Diminta Segera Tuntaskan Legalitas Pembentukan BRIN

Nasib mereka terkatung-katung karena unit kerja penelitian mereka sebagian sudah dihapus dan mereka diminta untuk sementara pindah ke unit kerja lain yang non-penelitian, sambil menunggu terbentuknya BRIN, sebagai lembaga induk penelitian.

“Seharusnya Presiden Jokowi dapat menyelesaikan masalah manajemen yang amburadul ini. Karena inikan murni wilayah eksekutif.

Jangan menimbulkan kesan Pemerintah tidak solid dengan kualitas manajemen rendah, yang menjadi preseden buruk dalam pembangunan Iptek nasional," pungkas Mulyanto.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan itu mempertanyakan komitmen Pemerintah atas janji akan mengembangkan inovasi sebagai motor dan engine of growth bagi pertumbuhan ekonomi dan daya saing bangsa.

"Tapi nyatanya, Presiden disandera anak buahnya. Ini mengherankan," tandas Mulyanto.

Seperti diketahui BRIN diamanatkan dalam UU No. 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Iptek, dimana diatur ketentuan pada Pasal Pasal 48 ayat (1) Untuk menjalankan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi yang terintegrasi dibentuk badan riset dan inovasi nasional. (2) Badan riset dan inovasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Presiden. (3) Ketentuan mengenai badan riset dan inovasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah