Kabar Baik! Kemenkes Hapus Syarat KTP Domisili untuk Vaksinasi

- 25 Juni 2021, 15:18 WIB
Jubir Vaksinasi COVID-19 Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi.
Jubir Vaksinasi COVID-19 Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi. /Dok. kemenkes.go.id

ARAHKATA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghapus syarat KTP sesuai domisili untuk peserta vaksinasi.

Hal itu disampaikan Kemenkes melalui Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan berlaku di semua fasilitas kesehatan.

Baca Juga: Anti mainstream! Raffi Ahmad Tambah Gaji Karyawan Akibat WFH

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan. SE ini diterbitkan oleh Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr Maxi Rein Rondonuwu pada 24 Juni 2021 lalu.

SE itu ditujukan kepada Seluruh Direktur RS Vertikal Kemenkes, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, seluruh direktur Poltekkes, dan seluruh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Tujuan dikeluarkan SE tersebut adalah untuk mempercepat vaksinasi Covid-19 yang dapat dilakukan melalui pos pelayanan vaksinasi.

Baca Juga: PPDB 2021 Online Berjalan Lancar di Kota Serang

Pos pelayanan vaksinasi bekerjasama dengan TNI, Polri, Organisasi masyarakat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes serta peran aktif dunia usaha.

"Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, dan Poltekkes. Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP," bunyi SE, Jumat 24 Juni 2021.

Kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 disediakan Kemenkes sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x