Kabar Baik! Kemenkes Hapus Syarat KTP Domisili untuk Vaksinasi

- 25 Juni 2021, 15:18 WIB
Jubir Vaksinasi COVID-19 Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi.
Jubir Vaksinasi COVID-19 Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi. /Dok. kemenkes.go.id

Baca Juga: Pekalongan Sudah Bisa Bikin KIA Online, Begini Caranya!

Selain itu, vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 juga dialokasikan dan didistribusikan di setiap termin dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis ke 1 dan dosis ke 2 bagi pasien vaksinasi.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa setelah mempertimbangkan interval vaksin Covid-19 Sinovac dosis 1 ke 2 adalah 28 kali dan vaksin Covid-19 AstraZeneca adalah 8 - 12 minggu, maka tidak perlu menyimpan vaksin untuk 2 dosis pada waktu yang bersamaan.***

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah