ARAHKATA - Informasi hangat bagi para orang tua yang memiliki sang buah hati kini sudah bisa mengurus Kartu Identitas Anak atau KIA melalui daring atau secara online.
Hadirnya pelayanan KIA online ini untuk membantu memudahkan masyarakat dalam pelayanan administrasi untuk anaknya.
Terutama untuk daerah Kota Pekalongan yang sudah menerapkan pelayanan tersebut sehingga tidak perlu lagi repot datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dalam pengurusan pembuatannya.
Baca Juga: Siap-siap Kota Madiun Kebagian Vaksinasi Massal, Catat Tanggalnya!
Adapun syarat pendaftaran onlinenya yang harus dipersiapkan sebagai berikut:
Usia anak kurang dari 5 tahun yang sudah memiliki Akta.
- Scan Akta Kelahiran.
- Scan KTP Elektronik kedua orang tua.
- Scan Karti Keluarga.
Baca Juga: Disdikbud Lampung Bolehkan Belajar Tatap Muka Asal dengan Syarat