Komisi A Temukan ada Ketidakadilan di Asesmen 18 Kepala OPD

- 14 Agustus 2021, 15:00 WIB
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Dedi Dediyansah
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Dedi Dediyansah /Adi Suprayitno/ARAHKATA

"Nah, kami mempertanyakan bahwa setelah lolos administrasi yang 85 personel ini ternyata yang mengikuti asesmen kedua mulai tanggal 14-19 Agustus di Unesa itu diikuti oleh 58 peserta," kata Cak Dedi.

Baca Juga: Pemprov Jatim Permudah Oksigen Gratis, Ini Titik Mobil Layanannya!

Cak Dedi menilai asesment dibagi dua gelombang dan gelombang pertama telah selesai. Maka, seluruh peserta mempunyai hak yang sama dalam mengikuti asesment gelombang kedua. Jika terdapat peserta tak mengikuti asesment gelombang kedua, maka tak bisa mengisi kekosongan 18 jabatan kepala OPD.

"Apapun dasarnya, asesmen pertama ataupun kedua punya hak yang sama. Tetapi asesmen pertama kan sudah kita nyatakan selesai, karena ada gelombang pertama," papar dia.

Politisi asal Partai Gerindra itu menegaskan, rekrutmen ini sistemnya terbuka, sehingga yang mengikuti asesmen gelombang kedua ini yang berhak untuk menempati jabatan di 18 OPD .

Baca Juga: Masuk Mal Harus Sudah Divaksin, Ganjar: Bukan Tidak Mau!

Terkait adanya titipan, Dedi menyatakan pesimis karena sistemnya sudah open atau lelang terbuka. Apalagi prosesnya melalui beberapa tahapan, seperti seleksi administrasi dan asesmen.

"Karena sudah memakai sistem terbuka, saya rasa minim sekali dilakukan titipan-titipan. Karena ini dilandasi oleh panitia yang sifatnya independen," pungkasnya.

Untuk diketahui, 18 kepala OPD yang masih kosong yakni Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga: Gerindra Jatim Terenyuh Kesejahteraan 'Singa Tua'

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah