Persyaratan Perjalanan Darat, Laut, dan Udara di Dalam Negeri!

- 18 Agustus 2021, 20:35 WIB
ILUSTRASI - Syarat perjalanan darat dan udara menggunakan kereta api hingga pesawat terbang.
ILUSTRASI - Syarat perjalanan darat dan udara menggunakan kereta api hingga pesawat terbang. /PIXABAY/ Pixel2013

ARAHKATA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) belum usai, dan masih diperpanjang berlaku sejak 17-23 Agustus 2021 mendatang.

Meskipun kasus COVID-19 mulai menurun secara signifikan, pemerintah masih tetap memberlakukan PPKM Level 2,3, dan 4 di wilayah Jawa dan Bali untuk menekan potensi penyebaran virus tidak meningkat kembali.

Persyaratan perjalanan pun juga masih diberlakukan bagi semua pengguna transportasi apapun, baik dari udara, laut hingga darat.

Baca Juga: Depok Masuk PPKM Level 4, Ini Tempat yang Boleh Buka!

Adapun aturan dan persyaratan perjalanan di dalam negeri sebagai berikut:

A. Persyaratan Pelaku Perjalanan dengan Transportasi Udara

1. Dari atau Ke atau Antar Daerah Luar Jawa atau Bali pada PPKM Level 2.

Sertakan RT-PCR Negatif  yang belaku selama 2x24Jam dan atau RT-antigen Negati 1x24 jam.

2. Antar Kota atau Kabupaten di dalam Jawa-Bali.

Sertakan sertifikat vaksin, dan atau RT-PCR Negatif yang dapat belaku 2x24 jam (minimal dosis pertama), dan atau RT-antigen Negatif yang berlaku 1x24 jam (jika dosis vaksin lengkap).

Baca Juga: Perpanjangan PPKM, Ini Aturan yang Dilonggarkan

B. Persyaratan Pelaku Perjalanan dengan Model Transportasi Laut, Darat (kendaraan Pribadi atau Umum), Penyeberangan, dan KA Jarak Jauh.

1. Dari atau Ke atau Antar Daerah di luar Jawa-Bali level 2

Sertakan RT-PCR Negatif yang belaku 2x24 jam,  dan atau RT-antigen Negatif yang berlaku 1x24 jam.

2. Antar Kota atau Kabupaten didalam Jawa-Bali.

Sertakan Sertifikat vaksin, dan atau RT-PCR Negatif yang berlaku 2x24 jam (minimal dosis pertama), dan atau RT-antigen Negatif yang berlaku 1x24 jam (jika sudah divaksin lengkap).

3. Dari atau Ke Jawa-Bali dan PPKM Level 3 dan 4.

Sertakan Sertifikat vaksin (minimal dosis pertama), dan atau RT-PCR Negatif yang berlaku 2X24 jam, dan atau RT-Antigen hasil Negatif yang berlaku 1x24 jam.

Baca Juga: Simak! Ini Syarat Perjalanan Udara Selama Perpanjangan PPKM

Selain itu ada hal lain yang perlu diperhatikan, yakni beberapa catatan perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah.

1. Pelaku perjalanan orang dengan usia dibawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

2. Kewajiban menunjukan kartu vaksin dikecualikan bagi:

- Pelaku perjalanan logistik dan transportasi barang lainnya

- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang tidak dapat vaksin (wajib melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit).

- Tetap menerapkan 6M yang mana peraturan 5M ditambah dengan Menghindari Makan Bersama.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah