Simak! Ini Syarat Perjalanan Udara Selama Perpanjangan PPKM

- 16 Agustus 2021, 15:28 WIB
ILUSTRASI - Pesawat Garuda Indonesia. Simak profil Timur Sukirno yang menjabat sebagai Komisaris Utama baru PT Garuda Indonesia.
ILUSTRASI - Pesawat Garuda Indonesia. Simak profil Timur Sukirno yang menjabat sebagai Komisaris Utama baru PT Garuda Indonesia. /PIXABAY/20094504

ARAHKATA - Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM kembali di perpanjang.

Pemerintah kembali membuat aturan perjalanan domestik untuk wilayah Jawa-Bali atau daerah Level 3-4.

Dilansir Arahkata dari akun Instagram resmi @kemenkominfo selama perpanjangan PPKM berlangsung perjalanan dengan pesawat udara bisa dilakukan asal memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku sesuai dengan SE satgas COVID-19 nomor 17/2021.

Baca Juga: Tangani COVID-19, Pemerintah Diminta Maksimalkan RS Perguruan Tinggi

Adapun syarat yang harus dipatuhi untuk perjalanan dengan pesawat sebagai berikut:

Untuk perjalanan udara yang berlangsung antar kota atau kabupaten di wilayah Jawa-Bali harus memenuhi syarat dengan menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif test PCR yang berlaku 2×24 jam, atau kartu vaksin dosis kedua dan hasil negatif test Rapid Antigen yang dapat berlaku 1×24 jam.

Sedangkan untuk penerbangan dari luar ke Jawa-Bali serta ke daerah Level 3 dan 4 atau luar Jawa-Bali wajib menyiapkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif test PCR yang dapat berlaku 2×24 jam.

Baca Juga: Kemendag Blokir Jasa Cetak Kartu Vaksin COVID-19 di E-Commerce

Untuk penerbangan di daerah level 1 dan 2 atau diluar Jawa-Bali wajib menunjukkan hasil negatif test PCR yang berlaku 2×24 jam atau hasil negatif Rapid Antigen yang berlaku 1×24 jam.

Selain itu, untuk informasi lebih lanjut mengenai hal terkait COVID-19, bisa dengan mengunjungi laman resmi penanganan COVID-19 dan mulihan ekonomi nasional di https://covid19.go.id/ dan https://s.id/infovaksin.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x