ARAHKATA - Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM kembali di perpanjang.
Pemerintah kembali membuat aturan perjalanan domestik untuk wilayah Jawa-Bali atau daerah Level 3-4.
Dilansir Arahkata dari akun Instagram resmi @kemenkominfo selama perpanjangan PPKM berlangsung perjalanan dengan pesawat udara bisa dilakukan asal memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku sesuai dengan SE satgas COVID-19 nomor 17/2021.
Baca Juga: Tangani COVID-19, Pemerintah Diminta Maksimalkan RS Perguruan Tinggi
Adapun syarat yang harus dipatuhi untuk perjalanan dengan pesawat sebagai berikut:
Untuk perjalanan udara yang berlangsung antar kota atau kabupaten di wilayah Jawa-Bali harus memenuhi syarat dengan menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif test PCR yang berlaku 2×24 jam, atau kartu vaksin dosis kedua dan hasil negatif test Rapid Antigen yang dapat berlaku 1×24 jam.
Sedangkan untuk penerbangan dari luar ke Jawa-Bali serta ke daerah Level 3 dan 4 atau luar Jawa-Bali wajib menyiapkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif test PCR yang dapat berlaku 2×24 jam.
Baca Juga: Kemendag Blokir Jasa Cetak Kartu Vaksin COVID-19 di E-Commerce
Untuk penerbangan di daerah level 1 dan 2 atau diluar Jawa-Bali wajib menunjukkan hasil negatif test PCR yang berlaku 2×24 jam atau hasil negatif Rapid Antigen yang berlaku 1×24 jam.
Selain itu, untuk informasi lebih lanjut mengenai hal terkait COVID-19, bisa dengan mengunjungi laman resmi penanganan COVID-19 dan mulihan ekonomi nasional di https://covid19.go.id/ dan https://s.id/infovaksin.