Sekedar diketahui,pemerintah merencanakan akan menaikkan pajak final bagi para pelaku UMKM mikro dari 0,5 persen menjadi 1 persen. Rencana tersebut disodorkan pemerintah dalam pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP).
Baca Juga: Jokowi Terima Surat Kepercayaan dari 4 Negara Ini
Pelaku UMK di Tanah Air menginginkan pengenaan pajak terhadap UMK benar-benar merujuk kepada UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) beserta aturan turunannya. Dengan pengenaan pajak sebesar 1 persen, pelaku UMKM melihat langkah pemerintah untuk mengubah kebijakan menjadi hal yang kurang tepat.
Mengingat saat ini, situasi belum membaik bagi pelaku UMK sejak pemerintah melakukan restriksi ketika Pandemi COVID-19 melanda 2 tahun lalu. Kondisi itu disebut tidak menguntungkan bagi UMK dan RUU KUP dinilai tidak menjamin iklim usaha yang sehat.***