Kabar Baik! Tes Antigen Turun Harga Jadi Segini

- 2 September 2021, 18:10 WIB
Pemerintah turunkan tarif pemeriksaan RDT Antigen
Pemerintah turunkan tarif pemeriksaan RDT Antigen /Instagram/@kemenkes_ri

ARAHKATA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan harga terbaru pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag) dari Rp250.000 menjadi Rp99.000 untuk Pulau Jawa dan Bali serta Rp109.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali.

Rapid test antigen merupakan salah satu cara yang digunakan untuk mendeteksi infeksi COVID-19 dalam tubuh manusia.

Pemeriksaan RDT-Ag dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan maupun fasilitas pemeriksaan lainnya yang memenuhi kriteria.

Baca Juga: Relaksasi Deposito P3MI untuk Pekerja Migran Indonesia Dinilai Tidak Tepat

Hal ini bisa digunakan sebagai alternatif metode pemeriksaan COVID-19 untuk pelacakan kontak, penegakan diagnosis, dan skrining COVID-19.

Perubahan harga tersebut ditetapkan oleh Direktur Pelayanan Kesehatan Prof Abdul Kadir dalam keterangan pers secara virtual pada Rabu, 1 September 2021.

"Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RDT-Ag diturunkan menjadi Rp99.000 untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp109.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali,'' ungkap Abdul.

Baca Juga: Gencarkan Sertifikat CHSE Bisa Jadi Magnet Wisatawan

Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP, Dr. Faisal, SE., MSi menjabarkan evaluasi harga acuan tertinggi RDT Antigen oleh BPKP dilakukan sesuai surat permohonan Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor JP.02.03/I/2841/2021 tentang Permohonan Evaluasi Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR dan RDT-Ag.

Penetapan tarif tertinggi tersebut berdasarkan hasil evaluasi pemerintah dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan/SDM.

Komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead dan komponen biaya lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini.

Baca Juga: Gebyar Vaksinasi COVID-19 Depok Disambut Antusias Warga Tapos dan Cilodong

''Hasil evaluasi tersebut telah disampaikan kepada Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, untuk dapat menjadi pertimbangan bagi Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan dalam menetapkan langkah kebijakan lebih lanjut,'' kata dr. Faisal.

Hasil evaluasi tersebut, Kementerian Kesehatan melakukan penyesuaian harga yang diatur dalam Surat Edaran Nomor HK 02.02/I/3065/2021 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Diagnostic Antigen (RDT-Ag) yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan pada tanggal 1 September 2021.

Dirjen Abdul Kadir menegaskan bahwa penetapan harga terbaru ini berlaku bagi seluruh fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan pemeriksaan RDT-Ag.

Baca Juga: Gubernur dan Wagub Disebut Penyebab Tingginya Kemiskinan di Jatim

"Kami minta agar semua Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa Rumah Sakit, Laboratorium dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemeriksa lainnya dapat mematuhi Batasan tarif tertinggi RDT-Ag tersebut," imbuh Abdul Kadir.

Maka dari itu, kepada Dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR.

Berhubung dengan berlakunya harga baru ini, pemerintah akan mengevaluasi batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR dan RDT-Ag serta akan meninjau ulang secara berkala sesuai kebutuhan.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x