Sri Mulyani Indrawati Resmi Ajukan Kebijakan Pungutan PPN Sekolah

- 14 September 2021, 14:59 WIB
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani.
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani. /Jurnal Soreang /Pikiran Rakyat

ARAHKATA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi mengajukan kebijakan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang kebutuhan pokok atau sembako, jasa pendidikan atau sekolah, dan jasa kesehatan kepada Komisi XI DPR RI.

Untuk jasa pendidikan atau sekolah yang dikenakan PPN memang telah diatur dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), namun Menkeu tegaskan hanya sekolah tertentu yang bersifat komersial.

"Pengenaan PPN ditujukan untuk jasa pendidikan yang diselenggarakan oleh pendidikan bersifat komersial dan lembaga pendidikan yang tidak menyelenggarakan kurikulum minimal yang dipersyaratkan oleh UU Sistem Pendidikan Nasional," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin, 13 September 2021.

Baca Juga: DPRD Jatim Tolak Rencana Kenaikan Pajak Final 1 Persen

Dengan kata lain, hal tersebut diajukan untuk membedakan jasa pendidikan yang diberikan secara masif oleh pemerintah dengan swasta yang mencari keuntungan. Kemudian sekolah negeri juga madrasah tidak akan dikenakan PPN.

"Untuk membedakan terhadap jasa pendidikan yang diberikan secara masif oleh pemerintah maupun oleh lembaga sosial lain dibandingkan yang memang men-charge dengan SPP yang luar biasa tinggi. Dengan demikian, madrasah dan yang lain tentu tidak akan dikenakan dalam skema ini," ujar Menkeu.

Begitu juga dengan PPN yang direncanakan untuk jasa kesehatan, ditujukan hanya untuk sektor yang dibayar tidak melalui sistem jaminan kesehatan nasional. Lebih lanjut, kebijakan pungutan pajak nanti semua jenis akan dibuatkan kriterianya.

Baca Juga: Risiko dari Tingginya Target Pajak Sri Mulyani

"Misalnya yang dilakukan oleh jasa-jasa klinik kecantikan estetika, operasi plastik yang sifatnya non esensial. Juga untuk peningkatan peran masyarakat dalam penguatan sistem jaminan kesehatan nasional, treatment ini akan memberikan insentif masyarakat dan sistem kesejahteraan masuk dalam sistem jaminan kesehatan nasional," pungkas Menkeu.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x