Sedangkan, mengenai Dana Abadi Pesantren, Yaqut menegaskan akan segera mengkoordinasikannya dengan Menteri Keuangan.
Baca Juga: Menag Kecam Penyerangan Rumah Ibadah di Sintang
Karena, didalam Perpres telah diatur bahwa Dana Abadi Pesantren adalah bagian dari dana abadi pendidikan.
“Ini akan kami bahas bersama mekanismenya dengan Kemenkeu, baik yang terkait dengan alokasi maupun prioritas program,” katanya.
Selain itu, Yaqut juga menyatakan terbitnya Perpres ini merupakan kado jelang peringatan Hari Santri pada 22 Oktober 2021 mendatang.
Baca Juga: Perpres Miras Dicabut, Hidayat Nur Wahid: Impor Harusnya Juga Dihentikan!
Seperti yang diketahui, jika sebelumnya UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren pun diresmikan jelang peringatan Hari Santri pada tahun 2019 lalu.***