Cegah Gelombang Ketiga, Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal

- 27 Oktober 2021, 13:28 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy.
Menko PMK Muhadjir Effendy. /Instagram/ @muhadjir_effendy

Baca Juga: Pemangkasan Cuti Bersama 2021, Tanggal Isra Miraj Berubah?

"Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak berpergian. Tidak pulang kampung, atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer," tuturnya.

Muhadjir menyebut, jika ada warga terpaksa bepergian di hari libur tersebut, perlu pemeriksaan syarat perjalanan yang lebih ketat.

"Sehingga nanti kita harapkan jumlah mereka yang akan melakukan perjalanan bisa dibatasi dan juga dikendalikan. Terutama di dalam pengawasan menghindari kemungkinan terjadinya gejala ikutan, yaitu mereka pulang-pergi membawa oleh-oleh COVID-19," terangnya.

Baca Juga: PAN Apresiasi Cuti Bersama 2021 Bentuk Antisipasi Covid 19

Dia juga mengatakan perlu pengawasan prokes ketat selama libur akhir tahun. Terutama di tiga tempat, gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.

"Di samping membatasi jumlah, juga pengawasan terhadap kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam rangka pencegahan COVID-19," ucapnya.

Muhadjir berharap jalannya roda perekonomian tidak terganggu serta aktivitas masyarakat bisa berjalan. Dia juga meminta Kemenparekraf memastikan destinasi wisata lokal tetap berjalan. Termasuk mengingatkan Kemendag agar suplai bahan pokok tetap terjaga di akhir tahun.

Baca Juga: Perubahan Cuti Bersama 2021, Catat Tanggalnya!

"Yang harus kita pertimbangkan betul, bagaimanapun ketatnya, konservatifnya kita menerapkan berbagai macam ketentuan dalam rangka menghambat dan mencegah penularan COVID-19, tetapi ekonomi kita harus tetap bergerak," tuturnya.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x