Serta bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Kecuali SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maskimal 62 persen sampai dengan 100 persen.
Baca Juga: Cek! Ini Syarat Perjalanan Jawa dan Bali PPKM Level 2
“Setiap kegiatan pertemuan tatap muka wajib menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maskimal 5 meter antar peserta didik per kelas, dan PAUD tatap muka maksimal 33 persen,” pukasnya.***