Sementara gelombang informasi yang dikotori hoaks dan konten negatif merusak pikiran banyak orang, menimbulkan efek merusak yang luar biasa di dunia nyata.
"Bahkan Dewan Pers pun tidak dapat menjangkau konten-konten disinformasi atau konten menyesatkan milik perseorangan (di medsos) ini," kata Yulianto yang merupakan Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah periode 2018-2023.
Baca Juga: Uji terbang EHang 216 Jadi Sejarah untuk Indonesia
Yulianto juga melihat persoalan hoaks, konten negatif, dan berita menyesatkan berkaitan erat dengan kedaulatan komunikasi di Tanah Air.
Kedaulatan komunikasi, kata Yulianto, sebuah kondisi di mana negara pun kesulitan melawan karena ruang informasi digital penuh unggahan-unggahan yang ada di media sosial.
Sementara itu, hanya undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang bisa menjangkau, tapi itu pun masuk delik aduan.
Baca Juga: Waspada Penipuan Modus Rekruitmen Karyawan Pertamina
Meskipun Kementerian Kominfo sudah men-takedown hoaks, ujaran kebencian, iau SARA, dan konten negatif setiap hari namun masih saja bermunculan.
"Efeknya bisa bermacam-macam seperti polarisasi antara masing-masing pendukung paslon sampai terjadinya disintegrasi bangsa," jelas Yulianto.
KPU berharap media besar berjaringan seperti PRMN bisa mengonsolidasikan portal-portal online berbasis internet menjadi sebuah kekuatan media baru.