10 Tahun Masa Berlakunya Paspor RI Disambut Gembira Masyarakat

- 13 Oktober 2022, 19:27 WIB
Petugas Imigrasi menunjukkan paspor milik pemohon di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (25/9/2020). Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2020 yang mengatur masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak tanggal diterbitkan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras.
Petugas Imigrasi menunjukkan paspor milik pemohon di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (25/9/2020). Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2020 yang mengatur masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak tanggal diterbitkan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras. /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

ARAHKATA - Masyarakat menyambut gembira masa berlaku Paspor Republik Indonesia yang kini menjadi 10 tahun. Diketahui, Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan peraturan baru terkait masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022.

Hal ini pun disambut baik oleh masyarakat seperti yang ada di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, sejak pagi sudah banyak masyarakat yang mengajukan permohonan pembuatan paspor.

Salah satu pemohon paspor Nurina Ramadhiny, merasa antusias dengan Pemerkumham tersebut. Ia menyampaikan dengan diperpanjangnya masa berlaku paspor ia merasa lebih mudah karena tidak perlu melakukan perpanjangan setiap 5 tahun.

Baca Juga: Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ditangkap Bareskrim Polri Terkait Ujaran Kebencian

"Menurut saya pribadi memang lebih memudahkan karena memang lebih terisi banyak ya 48 halaman yang sekarang itu, tidak ada 24 halaman lagi ya. 48 halaman dalam waktu 10 tahun menurut saya cukup untuk bisa mengisi dengan Visa dan keperluan perizinan lainnya begitu," ucap Nurina Ramadhiny saat ditemui di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.

Senada dengan pernyataan Nurina, Tepong yang juga melakukan perpanjangan masa berlaku paspor mengatakan dengan masa berlaku 10 tahun ini menjadi lebih efisien.

"Ya lebih efisien harusnya ya, karena dengan 10 tahun kan hitungannya 4 tahun 6 bulan kalau 5 tahun. Ini 10 tahun tidak usah bolak-balik perpanjang-perpanjang," jelas Tepong kepada wartawan, dikutip ArahKata.com, Kamis, 13 Oktober 2022.

Baca Juga: DPO Tiga Tahun Pelaku Penggelapan Surat Tanah Ditangkap Polisi

Selain membuat paspor secara langsung ke kantor imigrasi, masyarakat juga dapat mengajukan permohonan paspor secara online dengan menggunakan aplikasi M-Paspor.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x