Presiden Jokowi Resmi Mencabut Kebijakan PPKM

- 30 Desember 2022, 15:28 WIB
Tangkapan layar - Presiden Jokowi (tengah) di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (30/12).
Tangkapan layar - Presiden Jokowi (tengah) di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (30/12). /Indra Arief/ANTARA

 

 

 

 

ARAHKATA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Jumat.

“Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022,” kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Jumat, 30 Desember 2022.

Presiden Jokowi mengatakan dengan demikian maka tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.

Baca Juga: Jadi Idola! Erick Thohir Panen Dukungan Jadi Cawapres Ideal di Pilpres 2024

“Namun demikian saya minta seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap berhati-hati dan waspada,” kata dia.

Presiden menjelaskan Indonesia menjadi negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonomi.

Hal itu karena kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian.

Baca Juga: Tarik Rem Dikit Lah, Jangan Sok Capres Kritik Tajam Fahri Hamzah pada Anies

“Kalau kita lihat dalam beberapa bulan terakhir pandemi COVID-19 semakin terkendali,” kata dia.

Menurut Jokowi, hingga 27 Desember 2022 di Indonesia hanya terjadi 1,7 kasus per satu juta penduduk, dan positivity rate mingguan hanya sebesar 3,35 persen.

Selain itu, tingkat keterisian di rumah sakit atau "bed occupancy ratio" (BOR) sebesar 4,79 persen, dan angka kematian sebesar 2,39 persen.

Baca Juga: Bejat! Dosen di Padang Lecehkan 8 Mahasiswa, Kemen PPPA: STOP Kekerasan Seksual di Kampus

“Ini semuanya berada di bawah standar WHO”, kata Presiden Jokowi.

Sebelum PPKM dicabut, kata Presiden Jokowi, seluruh kabupaten dan kota di Indonesia berstatus PPKM level 1 yang menandakan pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah.

Jokowi mengatakan pemerintah sudah mengkaji penentuan status PPKM selama 10 bulan.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x