Hal ini juga sudah dibuktikan melalui tim survei.
"Cukup tinggi penerimaan masyarakat Indonesia terhadap boikot produk Israel. Bahkan saya mendengar di Eropa juga sudah melakukan pemboikotan terhadap produk-produk Israel," ungkapnya.
Baca Juga: KPK Didesak Segera Periksa Ganjar Pranowo Terkait Dugaan Gratifikasi
Pemboikotan terhadap barang-barang pro Israel itu juga tertuang dalam Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina.
"Mengingatkan kembali bahwa kita umat Islam dan masyarakat Indonesia yang peduli kemanusiaan memboikot produk-produk Israel dan perusahaan-perusahaan negara yang berafiliasi dengan Israel," tegasnya.
Selain itu Sudarnoto juga menjelaskan bahwa haram membeli kurma lansiran Israel.
Baca Juga: Menteri Agama: Resmi Tetapkan Awal Ramadan 12 Maret 2024
Sudarnoto menjelaskan bahwa sebenarnya kurma itu halal, namun akan menjadi haram apabila uang hasil penjualannya digunakan untuk membunuh warga Palestina.
"Jangan lagi menjual produk-produk Israel termasuk kurma. Kurma itu sebenarnya halal, enak, saya juga pecinta kurma. Halal zatnya, tapi jadi haram karena uang hasil penjualan itu untuk membunuhi warga Palestina," paparnya.
Peringatan itu sudah tercantum dalam Fatwa MUI No. 83 Tahun 2023 tentang hukum dukungan terhadap Palestina.***