Catat! Sanksi Mengerikan Buat Perusahaan Tak Bayar hingga Cicil THR

- 19 Maret 2024, 11:58 WIB
Ilustrasi: THR untuk guru sertifikasi 22 Maret 2024 cair 2 kali sekaligus di triwiulan 1
Ilustrasi: THR untuk guru sertifikasi 22 Maret 2024 cair 2 kali sekaligus di triwiulan 1 /

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. 

Baca Juga: Polres Jakarta Utara Tangkap Pria Bawa 7.763 Pil Ekstasi

"Saya minta kepada semua perusahaan agar dengan sungguh-sungguh memperhatikan dan melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya," pungkasnya.***

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x