ARAHKATA - Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto menilai bahwa Jakarta akan tetap menjadi daerah khusus meskipun tidak lagi menjadi ibu kota negara.
Hal tersebut disampaikan dalam Diskusi Ramadhan dan Silaturahmi bertajuk "Jakarta Pasca Bukan Menjadi Ibukota Republik Indonesia" di Hotel Horison Ultima Menteng Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024 yang digelar Yayasan Pelita.
Pasalnya Jakarta sudah terbentuk menjadi kota yang multifungsi dan tersentralisasi baik secara ekonomi bisnis, sosial dan politik.
Baca Juga: Menag Imbau Dilarang Gunakan Pengeras Suara Luar Salat Tarawih dan Tadarus saat Ramadan
"Saya menilai meskipun tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara, Jakarta tetap menjadi kota yang istimewa dan belum tentu kota lain bisa mengimbangi Jakarta", ucap Hery.
"Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna DPR RI. UU DKJ menjadi payung hukum bagi Jakarta yang telah kehilangan statusnya sebagai ibu kota negara" sambung Hery.
Sebagai upaya mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan fungsi, tugas dan kewenangannya, perpindahan Ibu Kota Negara ini menjadi perhatian Ombudsman RI terutama dalam hal kesiapan infrastruktur IKN baik infrastruktur jalan, perkantoran, perumahan, rumah sakit, fasos maupun fasumnya.
Baca Juga: Kementerian BUMN Jalin Kerja Sama dengan BPKP Menguatkan Tata Kelola BUMN
"Ombudsman saat ini sedang membuat kajian terkait persiapan infrastruktur di IKN. Rentang waktunya mulai dari tahun 2022 hingga 2024. Kami akan melihat sudah sejauh mana dan berapa persen kesiapannya," ujar Hery.