Jakarta Tetap Menjadi Daerah Khusus Meski RI Sudah Pindah Ibukota

- 29 Maret 2024, 11:59 WIB
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto (Kedua dari kanan) menilai bahwa Jakarta akan tetap menjadi daerah khusus meskipun tidak lagi menjadi ibu kota negara.
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto (Kedua dari kanan) menilai bahwa Jakarta akan tetap menjadi daerah khusus meskipun tidak lagi menjadi ibu kota negara. /Ahmad Ahyar /ARAHKATA

Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas mengatakan nantinya Jakarta pasca tidak menjadi Ibu Kota Negara akan memiliki 16 kewenangan khusus yang tidak dimiliki kota maupun provinsi lain baik pekerjaan umum sampai bidang pertanahan.

Salah satunya adalah sistem aglomerasi dimana pengelolaannya akan membutuhkan bantuan beberapa wilayah meskipun berbeda dari sisi administrasinya.

Baca Juga: Dewan Pembina LIPBB MIGAS Sebut Posisi Komut Pertamina Segera Diisi

"Jakarta harus menjadi kota global dan tentunya tidak bisa berdiri sendiri karena tetap butuh support dari wilayah sekitar," ujar Supratman.

Dia menjelaskan 7 garis besar materi muatan dalam RUU DKJ, yakni pertama, perbaikan definisi kawasan aglomerasi dan ketentuan mengenai penunjukan ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi oleh presiden, yang tata cara penunjukan-nya diatur dengan keputusan Peraturan Presiden.

Kedua, ketentuan mengenai gubernur dan wakil gubernur dipilih melalui mekanisme pemilihan.

Ketiga, penambahan alokasi dana paling sedikit lima persen bagi kelurahan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi sesuai dengan beban kerja wilayah administratif yang wajib diperuntukkan untuk menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan.

Keempat, pengaturan mengenai pemberian 15 kewenangan khusus bagi Pemerintah Daerah Khusus Jakarta. Kewenangan khusus itu mencakup pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; penanaman modal; perhubungan; lingkungan hidup; perindustrian; pariwisata dan ekonomi kreatif; perdagangan; pendidikan; kesehatan; kebudayaan; pengendalian penduduk dan keluarga berencana; administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; kelautan dan perikanan; dan ketenagakerjaan.

Kelima, pemantauan kemajuan dan kebudayaan dengan prioritas kemajuan kebudayaan Betawi dan kebudayaan lain yang berkembang di Jakarta, pelibatan lembaga adat dan kebudayaan Betawi, serta pembentukan dana abadi kebudayaan yang bersumber dari APBD.

Keenam, penyesuaian terkait pendapatan yang bersumber jenis retribusi perizinan tertentu pada kegiatan pemanfaatan ruang, yang tata cara penetapan tarifnya diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketujuh, penambahan ketentuan lain terkait pertanahan.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x