Provinsi DKI Jakarta Dinilai Kurang Tegas dalam Menangani Masalah Covid-19

- 19 November 2020, 20:32 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi desak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi desak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan. /Instagram.com/@prasetyoedimarsudi

ARAHKATA - Pasca pencopotan Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Metro Jaya yang disinyalir karena pelanggaran Protokol Kesehatan (prokes) yang terjadi saat pernikahan Putri Habib Rizieq, merembet dengan dipanggilnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Deretan nama seperti Anies Baswedan hingga Ahmad Riza Patria masuk dalam panggilan Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi terkait kerumunan massa di acara Habib Rizieq.

Acara yang digelar untuk pernikahan putri ke-4 Habib Rizieq sekaligus menjadi puncak perayaan Maulid Nabi, menuai berbagai kecaman di kalangan publik.

Baca Juga: Resesi Dunia Menimpa, Bagaimana Pemulihannya ?

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi melayangkan kritikan.

Menurut Prasetyo, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang tegas dalam menangani masalah Covid-19.

"Ini yang sering saya katakan untuk adanya ketegasaan pemerintah di masa pandemi. Karena Covid-19 ini bukan main-main," ujar Prasetyo sebagaimana dikutip Arahkata.com dari Pikiran-Rakyat.com, Kamis 19 November 2020.

Baca Juga: Rachmat Gobel Dorong Percepatan Pemulihan Jalan Trans Sulawesi

Padahal, menurut Prasetyo di masa pandemi ini, kendali penuh atas penanganan Covid-19 dipegang oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Sudah berapa banyak korban meninggal dunia, sudah berapa banyak yang ditinggalkan. Dalam masa pembatasan sosial, seluruh teknis pelaksanaan di lapangan ada si Pemrov DKI," kata Prasetyo.

Dengan melihat sikap DKI Jakarta yang menghadapi kasus Habib Rizieq kemarin, Prasetyo juga mendesak agar Pemprov DKI Jakarta tak pilih kasih dalam menegakkan aturan.

Baca Juga: Ini Kata Puan untuk Perbaikan Ekonomi Indonesia

"Karena itu, Pemprov DKI memang seharusnya tegas tanpa tebang pilih menghadapi sejumlah agenda publik yang menimbulkan kerumunan," tutur Prasetyo.

Senada dengan Prasetyo, Politisi dan Pengamat Kebijakan Ferdinand Hutahaean menjelaskan, pemanggilan Anies bukan hanya sebagai regulator. Terlebih terkait dengan penanganan Covid-19, Anies merupakan pemimpin Satgas Covid DKI Jakarta.

"Dia adalah regulator dan sekaligus jajarannya juga adalah sebagai eksekutor yang berfungsi menindak. Ada (Satpol PP) Satuan Polisi Pamong Praja yang harus menindak pelanggaran-pelanggaran (prokes-red) yang selalu ada di lapangan. Itu kan terdiri dari unsur-unsur penegak hukum. Ada kepolisian, ada unsur jaksanya, ada Hakim yang sering terjadi sidang kilat," jelas Ferdinand kepada arahkata.com, Selasa 17 November 2020.

Baca Juga: Ini Kata Puan untuk Perbaikan Ekonomi Indonesia

Dirinya menilai, pemanggilan yang dilakukan atas Anies adalah terkait pembiaran yang dilakukan. Bukan sebagai pelaku yang diduga melakukan pelanggaran prokes, atau karena melalaikan aturan yang telah ditanda tangani.

"Bukan sebagai pelaku pelanggar prokes, tapi karena melalaikan aturan sendiri yang dia buat sendiri yang seharusnya tidak terjadi pelanggaran protokol kesehatan," katanya.

Meskipun begitu, kata Ferdinand, menduga ini tidak akan sampai jauh sampai kepada pemidanaan. Dirinya melihat pemanggilan Anies perlu dilakukan setidaknya ini untuk mengingatkan Anies Baswedan bahwa dia adalah gubernur yang harus melindungi rakyat Jakarta ini dari penularan Covid-19 bukan malah membiarkannya.***

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x